BAB 2 ETIKA DAN TATA KELOLA
- Dewan Komisaris dan Direksi:
- Sistem di Indonesia menggunakan system dua badan (two-board system) yaitu Dewan Komisaris dan Dewan Direksi
- Dewan Komisaris bertugas dan bertanggung jawab secara kolektif untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi serta memastikan bahwa Perusahaan melaksanakan GCG.
- Dewan Komisaris tidak boleh turut serta mengambil Keputusan operasional.
- Direksi bertugas dan bertanggung jawab secara kolegial dalam mengelola Perusahaan. Salah satu kewajiban dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut adalah direksi wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS Lainnya.
- Kedudukan masing masing anggota komisaris dan anggota direksi adalah sama termasuk komisaris utama dan direksi utama.
- Salah satu fungsi kunci dewan adalah memastikan integritas system akuntansi dan pelaporan keuangan Perusahaan, termasuk audit independent, memastikan sudah adanya system manajemen risiko, pengendalian keuangan dan operasional, serta kepatuhan terhadap hukumdan standar yang relevan.
- Dalam tata Kelola pelaporan korporat, Dewan Komisaris melalui organ pendukungnya yaitu Komite Audit Dimana Komite Audit memiliki tugas (berdasarkan POJK Nomor 55/POJK.04/2015) sebagai berikut:
- Memberikan pendapat independent dalam hal terjadi beda pendapat antar manajemen dan akuntan.
- Memberikan rekomendasi kepada dewan komisaris mengenai penunjukan Akuntan.
- Penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal.
- Menelaah pengaduan terkait proses Akuntansi dan pelaporan keuangan Perusahaan.
- Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka tertuang pada Surat Edaran (SE) OJK Nomor 32/SEOJK.04/2015
- Untuk Perusahaan Terbuka, selain prinsip GCG OECD dan Pedoman Umum GCG Indonesia, peran direksi dan dewan pengawas (Dewan Komisaris) dalam tata kelola Perusahaan juga diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
BAB 3 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
- Karakteristik Umum Penyajian Laporan Keuangan
- Penyajian secara wajar dan kepatuhan terhadap PSAK
- Kelangsungan Usaha
- Dasar Akrual
- Materialitas dan Penggabungan
- Saling Hapus
- Tidak dilakukan saling hapus Aset dan Liabilitas serta Penghasilan dan Beban
- Frekuensi Pelaporan
- Secara Tahunan
- Informasi Komparatif
- Menyajikan informasi komparatif terdekat sebelumnya
- Konsistensi Penyajian
- Struktur Laporan Keuangan
- PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan
- Aset Lancar = Apabila diharapkan dapat direalisasikan dengan menjual atau menggunakannya dalam suatu siklus operasi normal atau dalam jangka waktu 12 bulan setelah pelaporan.
- Aset Tidak Lancar = Tidak termasuk kategori asset lancer.
- Liabilitas Jangka Pendek = Diperkirakan dapat diselesaikan dalam siklus operasi normal atau dalam jangka waktu 12 bulan setelah pelaporan.
- Komponen Penghasilan Komprehensif Lainnya pada Laporan Laba Rugi:
- Selisih Revaluasi Aset Tetap
- Pengukuran Kembali Program Imbalan Pasti
- Laba Rugi dampak dari Penjabaran Laporan Keuangan
- Perubahan Nilai Investasi available for sales
- Bagian efektif dari keuntungan lindung nilai arus kas
- Bagian penghasilan komprehensif asosiasi
- PSAK 25 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan
- Dampak perubahan estimasi akuntansi diakui secara prospektif dalam Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain pada:
- Periode Perubahan, jika dampak perubahan hanya pada periode itu.21`1 2
- Periode Perubahan dan Periode Mendatang, jika perubahan berdampak pada keduanya.
- Potensi kesalahan periode berjalan yang ditemukan pada periode itu dikoreksi sebelum Laporan Keuangan diterbitkan.
- Kesalahan periode lalu dikoreksi pada informasi komparatif sajian pada Laporan Keuangan periode selanjutnya tersebut.
- Entitas mengoreksi kesalahan material periode lalu secara retrospektif pada Laporan Keuangan lengkap pertama yang diterbitkan setelah ditemukannya, dengan:
- Menyajikan Kembali jumlah komparatif untuk periode lalu sajian Dimana kesalahan terjadi.
- Jika kesalahan terjadi sebelum periode lalu sajian paling awal, menyajikan Kembali saldo awal asset, liabilitas, dan ekuitas untuk periode lalu sajian paling awal sebelumnya.
- Contoh Ilustrasi Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi AKuntansi, dan Kesalahan:
- PT ABC memiliki Bangunan sebagai Aset Tetap. Perusahaan menggunakan pengukuran model biaya, menggunakan metode penyusutan garis lurus selama 10 tahun estimasi umur manfaat. Pada tahun 2020 perusahaan PT ABC memutuskan untuk merubah pengukuran bangunan dengan menggunakan Nilai Wajar. Kemudian dievaluasi bahwa masa manfaat bangunan tersebut menjadi 15 tahun. Diketahui pada tahun 2020 bahwa belum dilakukan pencatatan depresiasi Gedung untuk tahun buku 2019.
- Perubahan metode pengukuran dari Model Biaya ke Nilai Wajar merupakan perubahan kebijakan akuntansi.
- Perubahan masa manfaat dari 10 tahun ke 15 tahun merupakan perubahan estimasi akuntansi.
- Adanya koreksi atas pencatatan biaya depresiasi adalah koreksi kesalahan karena periode sebelumnya belum dicatat.
- Mata Uang Fungsional
- Entitas mempertimbangkan factor berikut dalam menentukan mata uang fungsionalnya:
- Yang paling mempengaruhi harga jual barang dan jasa.
- Dari negara yang kekuatan persaingan dan peraturannya Sebagian besar menentukan harga jual barang dan jasa entitas.
- Mata uang yang paling mempengaruhi biaya tenaga kerja, bahan baku, dan biaya lain dari pengadaan barang atau jasa.
- Apabila Perusahaan melakukan transaksi dengan valuta asing, maka pada saat pengakuan awal, transaksi valuta asing dicatat dalam mata uang fungsional. Valuta asing dihitung ke mata uang fungsional menggunakan kurs spot pada tanggal terjadi transaksi.
- Pada akhir setiap periode pelaporan:
- Pos valuta asing dijabarkan menggunakan kurs penutup
- Pos non moneter yang dikur dalam biaya historis dalam valuta asing dijabarkan menggunakan kurs historis tanggal transaksi
- Pos non moneter yang dikur dalam nilai wajar dalam valuta asing dijabarkan menggunakan kurs pada tanggal Ketika nilai wajar diukur
- Selisih kurs yang timbul diakui dalam laba rugi pada periode saat terjadinya.
- PSAK 7 Pengungkapan Pihak Pihak Berelasi
- Pihak-Pihak berelasi adalah orang atau entitas yang terkait dengan entitas yang menyiapkan laporan keuangannya (entitas pelapor) yaitu:
- Orang atau anggota keluarga dekatna mempunyai relasi dengan entitas pelapor
- Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor
- Jika terdapat transaksi dengan pihak berafiliasi, maka entitas mengungkapkan
- Sifat dari hubungan dengan pihak yang memiliki hubungan Istimewa
- Informasi mengenai transaksi dan saldo untuk memahami potensi dampak hubungan tersebut dalam laporan keuangan
- Sekurang-kurangnya pengungkapan meliputi:
- Nilai transaksi
- Jumlah saldo, termasuk komitmen
- Penyisihan piutang ragu-ragu terkait dengan jumlah saldo tersebut
- Beban yang diakui selama periode dalam hal piutang ragu-ragu atau penghapusan piutang dari pihak-pihak yang mempunyai hubungan Istimewa
- PSAK 56 Laba Per Saham
- LPS merupakan rasio laba tahun berjalan dengan rata-rata tertimbang dari jumlah saham beredar.
- Nilai LPS memiliki potensi terdilusi apabila Perusahaan memiliki efek yang berpotensi saham seperti opsi, waran, obligasi konversi, dll.
- Perusahaan harus menyajikan LPS Dasar dan LPS Dilusian pada laporan laba rugi.
- PSAK 8 Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
- Peristiwa Setelah Periode Pelaporan adalah peristiwa yang terjadi antara akhir periode pelaporan dan tanggal Laporan Keuangan diotorisasi untuk terbit.
- Peristiwa dapat dibagi menjadi dua jenis:
- Peristiwa yang memberikan bukti atas adanya kondisi pada akhir periode pelaporan (peristiwa penyesuaian setelah periode pelaporan)
- Entitas menyesuaikan jumlah yang diakui dalam laporan keuangan untuk mencerminkan peristiwa penyesuai setelah periode palporan.
- Peristiwa yang mengindikasikan timbulnya kondisi setelah periode pelaporan (peristiwa non penyesuai setelah periode pelaporan.
- Entitas tidak menyesuaikan jumlah pengakuan dalam laporan keuangan untuk mencerminkan peristiwa nonpenyesuai setelah periode pelaporan.
- PSAK 3 Laporan Keuangan Interim
- Laporan Keuangan Interim merupakan Laporan Keuangan yang berisi baik Laporan Keuangan lengkap atau laporan keuangan ringkas untuk periode interim. Periode interim adalah suatu periode laporan keuangan yang lebih pendek dari satu tahun buku penuh.
- Peristiwa yang memberikan bukti atas adanya kondisi pada akhir periode pelaporan (peristiwa penyesuaian setelah periode pelaporan)
BAB 4 ASET LANCAR
- Aset Lancar = Kas dan asset lain yang diperkirakan akan dikonversi menjadi kas, atau dijual, atau digunakan Perusahaan dalam satu tahun atau dalam satu siklus operasi normal, mana yang lebih Panjang.
- Kriteria Aset Lancar menurut PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan:
- Aset tersebut diperkirakan akan direalisasikan , atau terdapat intensi untuk dijual atau digunakan dalam siklus operasi normal.
- Aset tersebut dimiliki untuk tujuan diperdagangkan.
- Aset tersebut diperkirakan akan direalisasikan dalam jangka waktu dua belas bulan.
- Aset tersebut merupakan kas atau setara kas, kecuali dibatasi penggunaannya.
- PSAK 14 Persediaan
- Definisi Persediaan menurut PSAK 14, persediaan adalah asset yang:
- Tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha biasa
- Dalam proses produksi untuk penjualan tersebut
- Dalam bentuk bahan atau perlengkapan untuk digunakan dalam proses produksi atau pemberian jasa
- Untuk Perusahaan agrikultur, asset yang dianggap sebagai persediaan adalah produk agrikultur yang telah dipanen dari asset biologis.
- Biaya Perolehan Persediaan Dimana pada saat pengakuan awal, persediaan diukur pada biaya perolehannya, komponen biaya perolehan tersebut diantaranya:
- Biaya Pembelian, meliputi:
- Harga beli, bea impor, pajak lainnya, biaya pengangkutan, biaya penanganan.
- Biaya lainnya yang secara langsung dapat diatribusikan pada perolehan barang jadi, bahan, jasa.
- Diskon dagang, rabat, dan hal lain yang serupa dikurangkan dalam biaya pembelian.
- Biaya Konversi, meliputi:
- Biaya yang secara langsung terkait unit yang diproduksi, seperti biaya tenaga kerja langsung.
- Alokasi overhead produksi tetap dan variable yang timbul dalam mengkonversi menjadi barang jadi.
- Biaya-biaya lain
- Diakui sebagai biaya persediaan sepanjang biaya tersebut timbul agar persediaan berada dalam kondisi dan Lokasi saat ini.
- Metode pencatatan persediaan diantaranya adalah perpetual dan periodic.
- Metode pencatatan perpetual mencatat secara terus menerus perubahan persediaan sehingga nilai persediaan akan selalu termutakhirkan. Nilai perssediaan dan HPP akan tercermin dalam buku besar kedua akun tersebut.
- Metode pencatatan periodic Dimana Perusahaan mennetukan kuantitas persediaan akhir secara periodic dan menghitung HPP di akhir periode.
- Refer halaman 77 Modul CA untuk table perbedaan pencatatan periodic dan perpetual.
- Menurut PSAK 14, biaya persediaan dapat dihitung dengan tiga rumus biaya yaitu:
- Identifikasi khusus
- Biasa digunakan untuk persediaan seperti lukisan, perhiasan, mobil mewah, dan sebagainya.
- FIFO
- Rata-rata tertimbang
- Identifikasi khusus
- Perusahaan manufaktur memiliki tiga jenis akun persediaan:
- Persediaan bahan baku
- Biaya pembelian, retur, biaya angkut pembelian, dan biaya komponen perolehan lain.
- Persediaan dalam proses produksi
- Pemakaian persediaan ditambah biaya konversi.
- Persediaan barang jadi
- Total biaya untuk memproduksi barang tersebut.
- Pengukuran untuk Persediaan Perusahaan Agrikultur
- Persediaan yang berupa produk produk agrikultur yang telah dipanen oleh entitas dari asset biologisnya, diukur pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual panen (nilai realisasi neti) pada titik panen.
- Produk agrikultur adalah produk yang dipanen dari asset biologis milik Perusahaan.
- Contoh produk agrikultur: susu yang dihasilkan oleh sapi perah, getah karet yang dihasilkan dari pohon karet, wol yang dihasilkan dari bulu domba.
- Aset Biologis adalah hewan atau tanaman hidup.
- Pada saat pertama kali panen, produk produk tersebut langsung diukur pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual atau nilai realisasi neto tersebut menjadi biaya perolehan pada saat pengakuan awal.
- Perlakuan akuntansi selanjutnya untuk persediaan produk agrikultur mengikuti perlakuan akuntansi persediaan pada umumnya.
- Refer ke halaman 81 modul CA untuk contoh jurnal persediaan produk agrikultur.
- Lower Cost of Net Realizable Value (LCNRV)
- Persediaan harus diukur berdasarkan biaya perolehan atau nilai realisasi neto, mana yang lebih rendah.
- Nilai Realisasi Neto adalah estimasi harga jual dalam kegiatan usaha biasa dikurangi estimasi biaya penyelesaian dan estimasi yang diperlukan untuk membuat penjualan.
- Ketika biaya perolehan lebih tinggi dari nilai realisasi neto, maka persediaan tersebut diturunkan ke nilai realisasi neto.
- Selisih antara kedua nilai tersebut diakui sebagai beban pada periode terjadinya penurunan tersebut.
- Contoh perhitungan dan jurnal persediaan LCNRV refer ke halaman 82 modul CA
- PSAK 58 Aset Tidak Lancar yang Dikuasai Untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan
- Suatu asset tidak lancar boleh direklasifikasi menjadi asset lancar jika memenuhi kriteria asset tidak lancar dikuasai untuk dijual.
- Aset tidak lancar dapat diklasifikasikan menjadi ATUD, harus memenuhi dua kriteria:
- Berada pada keadaan segera dapat dijual dengan syarat-syarat yang biasa dan umum.
- Penjualannya harus sangat mungkin terjadi.
- Pemenuhan Kriteria ATUD Setelah Periode Pelaporan
- Perusahaan harus mengungkapkan informasi pada CALK.
- Pengukuran Awal ATUD
- Pada saat pengakuan awal, ATUD diukur pada nilai yang lebih rendah antara jumlah tercatat dan nilai wajar setelah dikurangi biaya biaya untuk menjual.
- Ilustrasi pengukuran ATUD refer ke halamn 87 modul CA
- Pengukuran Selanjutnya ATUD
- Setelah asset tidak lancar diklasifikasikan menjadi ATUD, maka pengukuran selanjutnya tidak boleh disusutkan atau diamortisasi.
- Perubahan Rencana Penjualan ATUD
- Ketika entitas mengubah rencana untuk tidak menjual asset yang telah diklasifikasikan sebagai ATUD, maka asset tersebut harus dihentikan pengakuannya sebagai ATUD dan Kembali diklasifikasikan menjadi asset tidak lancar.
- Penjualan ATUD
- Penghentian pengakuan juga terjadi Ketika ATUD tersebut dijual kepada pembeli.
- Persediaan bahan baku
- Biaya Pembelian, meliputi:
BAB 5 ASET TIDAK LANCAR
- Aset Tidak Lancar merupakan asset yang akan memberikan manfaat untuk Perusahaan lebih dari satu tahun atau lebih dari satu siklus operasi normal.
- Aset Tidak Lancar meliputi:
- Property investasi
- asset tetap
- asset takberwujud
- asset biologis
- dan asset keuangan yang ersifat jangka Panjang
- PSAK 13 Properti Investasi
- PSAK 13 Properti Investasi : Definisi
- Properti investasi menurut PSAK 13 adalah property (Tanah atau bangunan) yang dikuasai untuk menghasilkan rental atau untuk kenaikan nilai atau untuk kedua-duanya, dan tidak untuk:
- Digunakan dalam produksi
- Dijual dalam kegiatan sehari-hari
- Status kepemilikan tanah atau bangunan dalam kelompok property investasi tidak harus dimiliki oleh Perusahaan, tanah atau bangunan tersebut dapat berasal dari transaksi sewa pembiayaan yang menyebabkan Perusahaan yang bertindak sebagai lesee mengakui asset yang disewa sebagai asset Perusahaan.
- Ketika asset yang disewa tersebut disewakan Kembali melalui sewa operasi atau dimaksudkan untuk menari kenaikan nilai, maka asset yang disewa tersebut disajikan sebagai property investasi.
- PSAK 13 memperbolehkan Perusahaan untuk membukukan sebagai property investasi selama dua syarat berikut terpenuhi:
- Properti tersebut memenuhi definisi property investasi
- Menggunakan model Nilai Wajar untuk pengukuran selanjutnya property tersebut.
- Pembelian tanah yang belum ditentukan penggunaannya dianggap lebih dekat ke tujuan untuk mencari kenaikan nilai, sehingga tanah tersebut disajikan sebagai Properti Investasi.
- Tanah atau bangunan yang disewakan kepada pihak ketiga melalui sewa pembiayaan bukan property investasi.
- Transaksi Sewa Pembiayaan mengakibatkan Perusahaan menghentikan pengakuan asset tersebut dari buku Perusahaan.
- Ketika induk menyewakan property kepada anak Perusahaan, maka property tersebut tidak disajikan sebagai property investasi dalam laporan keuangan konsolidasian. Karena property tersebut termasuk property yang digunakan sendiri jika dilihat dari sudut pandang kelompok usaha.
- Namun Ketika induk menyiapkan laporan keuangan tersendiri, maka property tersebut disajikan sebagai property investasi.
- PSAK 13 Properti Investasi : Pengakuan
- Pada pengakuan awal, pengeluaran untuk perolehan property investasi diakui sebagai asset jika dan hanya jika:
- Besar kemungkinan manfaat ekonomik masa depan akan mengalir ke Perusahaan.
- Biaya perolehan property investasi dapat diukur dengan andal.
- Atas property yang dikuasainya, Perusahaan seringkali mengeluarkan biaya untuk menambah, mengganti, memperbaiki, atau memelihara property. Ketika biaya tersebut memenuhi dua kriteria pengakuan, maka biaya tersebut dikapitalisasi menambah jumlah tercatat property investasi.
- Jika biaya tidak memenuhi dua kriteria pengakuan, maka biaya dibebankan pada saat terjadinya
- Contoh: biaya perawatan rutin property.
- PSAK 13 Properti Investasi : Pengukuran saat pengakuan
- Pada saat pengakuan awal, property investasi diukur sebesar biaya perolehan.
- Biaya perolehan = harga pembelian + biaya yang dapat diatribusikan terhadap perolehan property.
- Contoh biaya dapat diatribusikan: jasa hukum, pajak pengahilan properti, dan biaya transaksi lainnya.
- PSAK 13 Properti Investasi : Pengukuran Setelah Pengakuan
- Perusahaan dapat memilih untuk mengukur property investasinya dengan menggunakan model nilai wajar atau model biaya
- Ketika model nilai wajar diterapkan, maka property investasi tersebut tidak perlu disusutkan. Sehingga tidak ada beban penyusutan yang harus dibukukan oleh Perusahaan setiap periodenya.
- Ketika model Biaya diterapkan, maka property investasi akan diukur pada biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai.
- Refer ke halaman 101 modul CA untuk contoh pencatatan awal dan penyusutan/penyesuaian nilai wajar proeprti investasi.
- PSAK 13 Properti Investasi : Pengalihan
- Reklasifikasi property dari atau ke property investasi yang disebabkan oleh perubahan penggunaan property.
- Perubahan intensi manajemn dalam menggunakan property belum bisa digunakan sebagai bukti adanya perubahan penggunaan. Perubahan dibuktikan dengan aktivitas nyata Perusahaan yang merubah penggunaan property tersebut.
- Contoh bukti adanya perubahan penggunaan property yang mengakibatkan pengalihan:
- Pengalihan dari Properti Investasi
- Dimulainya penggunaan oleh pemilik (Properti investasi -> asset tetap)
- Dimulainya pengembangan untuk dijual (Properti investasi -> Persediaan)
- Pengalihan ke poperti investasi
- Berakhirnya pemakaian oleh pemilik (Aset tetap -> property investasi)
- Insepsi sewa operasi kepada pihak lain (persediaan -> Properti investasi)
- Pencatatan Pengalihan property:
- Model Biaya maka pengalihan antara property investasi, asset tetap, persediaan tidak mengubah jumlah tercatatnya dan tidak mengubah biaya perolehan.
- Model Nilai Wajar maka:
- Pengalihan dari Properti Investasi, maka nilai wajar pada tanggal pengalihan menjadi biaya perolehan bawaan (deemed cost) dari asset tetap atau persediaan tersebut.
- Pengalihan ke Properti Investasi, Jika nilai wajar lebih tinggi dari jumlah tercatat asset, maka diakui dalam surplus revaluasi dan sebagai komponen penghasilan komprehensif lain. Jika terdapat rugi akibat revaluasi sebelumnya, maka selisih lebih tersebut diakui di laba rugi.
- Jika nilai wajar lebih rendah dibandinkan jumlah tercatat asset, maka selisih tersebut diakui di laba rugi.
- Refer hal 103 untuk contoh jurnal pengalihan dari dan ke property investasi.
- PSAK 13 Properti Investasi : Penghentian Pengakuan
- Properti investasi dihentikan pengakuannya keika dilepaskan atau Ketika tidak digunakan lagi secara permanen.
- Kondisi menyebabkan Properti Investasi dihentikan pengakuannya:
- Properti investasi dijual
- Property investasi ditukarkan dengan asset lain
- Property investasi disewakan melalui sewa pembiayaan
- Property investasi hilang
- Property rusak (tidak dapat digunakan)
- Contoh Kasus: Perusahaan mengasuransikan property investasinya, dan kemudian property investasinya tersebut habis terbakar. Perusahaan mengakui kerugian atas property investasi yang terbakar dan mengakui pendapatan atas penggantian yang akan diterima dari Perusahaan asuransi.
- PSAK 16 Aset Tetap
- Aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang jasa, direntalkan pada pihak lain, atau untuk tujuan administrative, dan diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode.
- Karakteristik Aset Tetap:
- Memiliki wujud fisik
- Digunakan untuk membantu operasional Perusahaan
- Memiliki masa manfaat lebih dari satu periode
- Tanah dan bangunan yang disewakan kepada pihak lain melalui sewa operasi merupakan property investasi
- Perlakuan akuntansi untuk Tanaman Produktif tetap mengacu pada PSAK 16.
- PSAK 16 Aset Tetap : Tanaman produktif adalah tanaman hidup yang:
- Digunakan dalam produksi atau penyediaan produk agrikultur
- Diharapkan untuk menghasilkan produk untuk jangka waktu lebih dari satu periode
- Memiliki kemungkinan yang sangat jarang untuk dijual sebagai produk agrikultur, kecuali untuk penjualan sisa insidentil (incidental scrap)
- Perlakuan akuntansi untuk tanaman produktif akan sama dengan perlakan akuntansi asset tetap.
- PSAK 16 Aset Tetap : Pengakuan
- Pada pengakuan awal, pengeluaran untuk perolehan asset tetap diakui sebagai asset jika dan hanya jika memenuhi dua kriteria kapitalisasi yaitu:
- Besar kemungkinan manfaat ekonomik masa depan yang terkait property investasi akan mengalir ke dalam Perusahaan.
- Biaya perolehan property investasi dapat diukur dengan andal
- Dua kriteria diatas dipakai juga sebagai penentuan kapitalisasi biaya menambah jumlah tercatat asset tetap.
- Biaya dibebankan pada saat terjadi jika tidak memenuhi dua kriteria tersebut (contoh: biaya perawatan sehari-hari)
- Jika pengeluaran untuk penggantian bagian dari asset tetap memenuhi dua kriteria kapitalisasi diatas, maka pengeluaran tersebut diakui dalam jumlah tercatat asset tetap. Jumlah tercatat komponen yang digantikan dihentikan pengakuannya. (contoh: kegiatan inspeksi overhaul mesin yang dilakukan setiap 4 tahun sekali.
- PSAK 16 Aset Tetap : Pengukuran saat Pengakuan
- Pada pengakuan awal, asset tetap diukur sebesar biaya perolehan asset tersebut.
- PSAK 16 Aset Tetap menjelaskan 3 elemen biaya perolehan, yaitu:
- Harga perolehan. Harga beli asset dikurangi bea impor, pajak pembelian yang tidak dapat dikreditkan (PPN Tidak termasuk).
- Biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dengan peolehan asset tetap. Biaya pengiriman dan pemasangan. (contoh: pembelian AC mengeluarkan biaya pengiriman dan pemasangan sampai AC dapat digunakan sesuai intensi). Contoh lain biaya yang dapat diatribusikan sesuai PSAK 16 Aset Tetap adalah:
- Biaya imbalan kerja yang timbul secara langsung
- Biaya penyiapan lahan untuk pabrik
- Biaya penanganan dan penyerahan awal
- Biaya perakitan dan instalasi
- Biaya pengujian asset
- Fee profesional
- Estimasi biaya pembongkaran dan pemindahan asset tetap dan restorasi Lokasi asset tetap (dismantling cost).
- Kewajiban ini mengacu pada PSAK 57 Provisi, Liabilitas Kontijensi, dan Aset Kontijensi.
- Ketika Perusahaan memiliki kewajiban terkait dismantling cost, maka Perusahaan harus mengestimasi dismantling cost yang akan dikeluarkan di masa depan.
- Ketika aktivitas konstruksi asset tetap didanai dengan pinjaman, maka beban bunga atas pinjaman tersebut dapat dikapitalisasi menambah biaya perolehan asset jika memenuhi kriteria kapitalisasi yang diatur di PSAK 26 Biaya Pinjaman.
- Perlakuan akuntansi tanaman produktif mengacu pada ketentuan PSAK 16 Aset Tetap. Aktivitas pengembangan tanaman produktif sampai akhirnya menghasilkan dicatat sesuai dengan cara yang sama dengan asset tetap yang dikonstruksi sendiri.
- Titik akhir pengembangan tanaman produktif adalah Ketika menjadi tanaman menghasilkan. Titik tersebut sama dengan titik Dimana proses kontruksi bangunan selesai dan asset siap digunakan sesuai dengan intensi manajemen.
- Refer halaman 109 dan 110 modul CA untuk jurnal dan contoh kasus Perolehan Awal Aset Tetap.
- PSAK 16 Aset Tetap : Pengukuran setelah Pengakuan
- Setelah pengakuan awal, Perusahaan dapat memilih untuk mengukur asset tetap dengan menggunakan model biaya atau model revaluasi.
- Model Biaya Aset tetap akan diukur pada biaya perolehan dikurangi dengan akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai.
- Model Revaluasi Aset tetap diukur pada jumlah revaluasian, yaitu nilai wajar pada tanggal revaluasi dikurangi dengan akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai.
- Ketika Perusahaan memilih untuk menerapkan model revaluasi, maka Perusahaan tidak wajib melakukan setiap tahun.
- PSAK 16 Aset Tetap tidak mengatur mengenai apakah revaluasi nilai wajar harus menggunakan hasil penilaian dari penilai independent.
- Perusahaan harusmenerapkan model pengukuran yang sama untuk seluruh asset dalam kelas yang sama. Perusahaan diperbolehkan melakukan revaluasi asset tetap di kelas yang sama secara bergantian sepanjang revaluasi tersebut dapat diselesaikan secara lengkap dalam waktu yang singkat.
- Pada saat menerapkan model revaluasi, Perusahaan tetap mencatat penyusutan asset yang direvaluasi. Penerapan model revaluasi tidak menghilangkan kewajiban Perusahaan untuk menyusutkan asetnya. Hal ini berbeda dengan model Nilai Wajar untuk property investasi. Ketika Perusahaan mengukur property investasinya pada nilai wajar, maka Perusahaan tidak perlu lagi membukukan beban penyusutan asset tersebut.
- Prinsip Revaluasi : Nilai Wajar Pada Tanggal Revaluasi berbeda dengan Nilai Tercatat Aset. Ketika nilai wajar asset lebih tinggi dibandingkan nilai tercatat asset, maka selisih lebih tersebut diakui sebagai surplus revaluasi dan disajikan sebagai penghasilan komprehensif lain dalam Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain.
- Akan tetapi, Ketika Perusahaan pernah membukukan rugi akibat revaluasi sebelumnya, maka selisih lebih tersebut diakui sebagai laba revaluasi dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
- Ketika nilai Wajar Asset lebih rendah dibandingkan nilai tercatat asset, maka selisih tersebut diakui sebagai kerugian revaluasi di laba rugi. Namun jika terdapat surplus revaluasi sebagai akibat revaluasi sebelumnya, maka selisih tersebut diakui dengan mendebet surplus revaluasi di penghasilan komprehensif lain.
- Pengalihan dari Properti Investasi
Kondisi | Dampak ke penghasilan komprehensif lain | Dampak ke Laba Rugi |
Ketika Nilai Wajar > Nilai Tercatat Aset | Diakui menambah surplus revaluasi | Diakui sebagai laba revaluasi, jika terdapat rugi revaluasi sebagai akibat revaluasi sebelumnya. |
Ketika Nilai Wajar < Nilai Tercatat Aset | Diakui mengurangi surplus revaluasi, jika terdapat surplus revaluasi sebagai akibat revaluasi sebelumnya | Diakui sebagai rugi revaluasi |
- Surplus revaluasi yang dihasilkan dari revaluasi ditutup ke akumulasi penghasilan komprehensif lain (atau pos komponen ekuitas lainnya) di ekuitas.
- Pemindahan akumulasi surplus revaluasi ke Saldo Laba dapat dilakukan melalui dua cara:
- Pemindahan langsung pada saat asset dihentikan pengakuannya (fully realised).
- Pemindahan secara bertahap sejalan dengan penggunaan asset oleh Perusahaan (partially realised)
- Pemindahan tersebut hanya merupakan reklasifikasi antar pos di ekuitas dan tidak berdampak pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif periode berjalan.
- Refer halaman 112 untuk contoh jurnal Pengakuan Laba Rugi dari Revaluasi Aset Tetap dan Pengukuran Aset Tetap dengan Model Biaya dan Model Revaluasi.
- PSAK 16 Aset Tetap : Penyusutan
- Pengalokasian nilai perolehan asset secara sistematis sepanjang masa manfaat asset.
- Beberapa pengaturan penting terkait penyusutan asset tetap:
- Periode Penyusutan. Penyusutan dimulai Ketika asset siap untuk digunakan. Penyusutan asset dihentikan lebih awal Ketika asset tersebut direklasifikasi ke asset tidak lancar yang dikuasai untuk dijual sesuai PSAK 58 Aset Tidak Lancar yang Dikuasai Untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan.
- Pengakuan Beban Penyusutan. Beban penyusutan untuk setiap periode diakui di laba rugi. Tidak seluruh beban penyusutan langsung diakui di laba rugi. Terdapat pengecualian Ketika penyusutan asset tesebut dimasukkan dalam jumlah tercatat asset lainnya. (Misalnya beban penyusutan dari asset yang digunakan untuk kegiatan produksi merupakan komponen biaya overhead.
- Konsep Dekomponenisasi. Menurut PSAK 16 Aset Tetap menyatakan bahwa setiap bagian dari asset tetap yang memiliki biaya perolehan cukup signifikan terhadap total biaya perolehan seluruh asset maka harus disusutkan secara terpisah. Contoh: Memisahkan penyusutan antara badan pesawat dengan mesin pada pesawat terbang.
- Nilai Residu. Menurut PSAK 16 Aset Tetap menyatakan Nilai Residu didefinisikan sebagai jumlah estimasian yang dapat diperoleh Perusahaan saat ini dari pelepasan asset, dikurangi estimasi biaya pelepasan, jika asset telah mencapai umur dan kondisi yang diharapkan pada akhir umur manfaatnya.
- Umur Manfaat. Perusahaan menetapkan umur manfaat dari suatu asset tetap berdasarkan kegunaan yang diharapkan Perusahaan dari asset tersebut.
- Metode Penyusutan. Pada PSAK 16 Aset Tetap diatur bahwa pemilihan metode penyusutan oleh Perusahaan harus mencerminkan pola konsumsi manfaat ekonomik masa depan dari asset tersebut.
- Review periodic atas Nilai Residu, Umur Manfaat, dan Metode Penyusutan. Manajemen memiliki kewajiban melakukan review minimum setiap akhir tahun terhadap nilai residu dan umur manfaat.
- Refer halaman 116 untuk contoh Review Nilai Residu, Umur Manfaat, dan Metoda Penyusuan.
- PSAK 16 Aset Tetap : Penghentian Pengakuan
- Aset tetap dihentikan pengakuannya Ketika dilepaskan atau Ketika tidak terdapat lagi manfaat ekonomik masa depan yang dapat diharapkan dari penggunaan atau pelepasan.
- Pelepasan Aset Tetap dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti dijual, disewakan melalui sewa pembiayaan atau disumbangkan.
- PSAK 19 Aset Takberwujud
- Pengeluaran sumber daya tidak berwujud akan diakui sebagai asset takberwujud jika memenuhi definisi asset takberwujud, yaitu:
- Keteridentifikasian
- PSAK 19 Aset Takberwujud mengatur mengenai apa yang dimaksud dengan keteridentifikasian yaitu:
- Dapat dipisahkan atau dibedakan dari Perusahaan dan dijual, dialihkan, dilisensikan, disewakan, atau ditukarkan. Baik secara sendiri ataupun bersamaan dengan kontrak terkait. Atau
- Timbul dari kontrak atau hak legal lainnya, terlepas dari apakah hak tersebut dapat dialihkan atau dipisahkan dari entitas atau dari hak-hak dan kewajiban-kewajiban lainnya.
- Pengendalian
- Perusahaan mengendalikan asset jika Perusahaan:
- Memiliki kemampuan untuk memperoleh manfaat ekonomik masa depan yang timbul dari asset tersebut.
- Dapat membatasi pihak lain dalam memeroleh manfaat ekonomik masa depan dari asset tersebut.
- Adanya manfaat ekonomik masa depan
- Manfaat ekonomik asset tak berwujud bisa datang tidak hanya dari pendapatan dari penjualan barang dan jasa, tetapi bisa datang melalui penghematan biaya.
- Jika terdapat unsur yang tidak terpenuhi, maka pengeluaran sumber daya tersebut diakui sebagai beban pada saat terjadinya.
- Contoh asset takberwujud adalah piranti lunak computer, paten, hak cipta, film, daftar pelanggan, waralaba, loyalitas pelanggan, dan hak pemasaran.
- PSAK 19 Aset Takberwujud : Pengakuan dan Pengukuran
- Pada saat pengakuan awal, perolehan suatu asset akan duakui sebagai asset takberwujud jika memenuhi definisi asset takberwujud di atas dan dua kriteria kapitalisasi berikut:
- Besar kemungkinan manfaat ekonomik masa depan yang terkait property investasi akan mengalir ke dalam Perusahaan.
- Biaya perolehan property investasi dapat diukur dengan andal.
- Jika memenuhi definisi asset takberwujud dan dua kriteria kapitalisasi, maka asset takberwujud akan diakui sebesar biaya perolehan.
- Pengukuran biaya perolehan asset takberwujud didasarkan pada cara perolehannya.
- Perolehan Terpisah. Untuk perolehan terpisah, biaya perolehan asset takberwujud adalah Harga Beli (termasuk bea impor dan pajak pembelian yang tidak dapat dikreditkan) dan Seluruh biaya yang dapat diatribusikan secara langsung.
- Akuisisi Sebagai Bagian Dari Kombinasi Bisnis. Ketika Perusahaan memperoleh asset takberwujud dari kombinasi bisnis, maka asset takberwujud diukur pada nilai wajar pada saat akuisisi.
Terkadang asset takberwujud dari kombinasi bisnis hanya dapat dipisahkan bersamaan dengan asset atau liabilitas teridentifikasi lainnya, dalam hal ini Perusahaan mengakui asset takberwujud terpisah dari goodwill, namun bersamaan dengan pos yang terkait. - Akuisisi Melalui Hibah Pemerintah. Dalam hal Perusahaan memeroleh asset takberwujud secara Cuma-Cuma, contoh hibah pemerintah asset takberwujud seperti hak untuk mendarat di bandara atau hak beroperasi pada stasiun televisi atau radio. Perolehan asset takberwujud melalui hibah pemerintah diakui sesuai ketentuan PSAK 61 Akuntasi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah. Aset takberwujud tersebut diakui sebesar nilai wajar atau bisa dipilih diukur lewat nilai nominal ditambah seluruh pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung.
- Pertukaran Aset. Perolehan melalui pertukaran asset mengacu pada pertukaran asset nonmeneter dengan asset nonmoneter lainnya. Aset takberwujud yang diperoleh diukur pada nilai wajar , kecuali:
- Transaksi pertukaran tersebut tidak memiliki substansi komersial, atau
- Nilai wajar asset baik yang diterima maupun yang dilepaskan dapat tidak diukur dengan andal.
- Keteridentifikasian
Jika asset yang diperoleh tidak diukur pada nilai wajar, maka biaya perolehannya diukur sesuai dengan jumlah tercatat asset yang dilepaskan.
- Goodwill yang Dihasilkan Secara Internal. Perusahaan tidak dapat mengakui goodwill yang dihasilkan secara internal sebagai asset takberwujud, Goodwill yang dihasilkan secara internal
- tidak dapat dipisahkan dari asset atau liabilitas teridentifikasi lainnya.
- Bukan timbul dari hak kontraktual atau hak hukum lainnya.
- Aset Takberwujud yang Dihasilkan Secara Internal. Pengakuan asset takberwujud yang dihasilkan secara internal seringkali menimbulkan kesulitan, maka PSAK 19 Aset Takberwujud mengatur kriteria pengakuan asset takberwujud yang dihasilkan secara internal.
Klasifikasi proses harus dilakukan oleh Perusahaan terhadap proses dihasilkannya asset takberwujud, yaitu:
- Tahap Penelitian atau Riset. Seluruh biaya yang dikeluarkan pada tahap penelitian seluruhnya dibebankan pada saat terjadinya. Contoh: Biaya pencarian alternatif bahan baku, peralatan, produk, proses, system, Biaya proses evaluasi, dan biaya lainnya.
- Tahap Pengembangan. Pengeluaran di tahap pengembangan akan diakui sebagai asset takberwujud Ketika Perusahaan dapat menunjukan hal berikut:
- Kelayakan teknis penyelesaian asset takberwujud sehingga dapat digunakan atau dijual.
- Mempunyai niat untuk menyelesaikan asset takberwujud tersebut dan menggunakannya atau menjualnya
- Memiliki kemampuan untuk menggunakan atau menjual asset takberwujud
- Bagaimana cara asset tersebut dapat menghasilkan manfaat ekonomi masa depan
- Tersedia kecukupan sumber daya teknis, keuangan, dan sumberdaya lain untuk menyelesaikan pengembangan asset takberwujud dan untuk menggunakan atau menjual asset tersebut.
- Memiliki kemampuan untuk mengukur secara andal pengeluaran yang terkait dengan pengembangan.
- Jika Perusahaan belum bisa menunjukan seluruh hal diatas, maka biaya dikeluarkan di tahap pengembangan dibebankan pada saat terjadinya.
Tahap Penelitian | Tahap Pengembangan | |
Belum dapat menunjukan pemenuhan 6 kriteria kapitalisasi | Dapat menunjukan pemenuhan 6 kriteria kapitalisasi | |
Dibebankan | Dibebankan | Dikapitalisasi |
- PSAK 19 Aset Takberwujud : Pengakuan Beban
- Pengeluaran untuk asset takberwujud dibebankan pada saat terjadinya, kecuali
- Pengeluaran memenuhi kriteria pengakuan, atau
- Sesuatu yang takberwujud diperoleh dari kombinasi bisnis dan tak dapat diakui sebagai asset takberwujud, maka hal tersebut merupakan bagian goodwill pada tanggal akuisisi.
- Pengeluaran atas asset takberwujud yang awalnya diakui sebagai beban tidak boleh diakui sebagai bagian dari biaya perolehan asset takberwujud di kemudian hari.
- PSAK 19 Aset Takberwujud : Pengukuran Setelah Pengakuan
- Setelah pengakuan awal, Perusahaan boleh memilih untuk menyajikan asset takberwujud di laporan posisi keuangan dengan menggunakan model biaya atau model revaluasi.
- Perusahaan harus menerapkan model pengukuran yang sama untuk seluruh asset takberwujud dalam kelompok yang sama.
- Ketika menerapkan model revaluasi, maka asset takberwujud disajikan pada jumlah revaluasiannya, yaitu nilai wajar pada tanggal revaluasi dikurangi akumulasi amortisasi dan akumulasi rugi penurunan nilai
- Sebagian besar ketentuan model revaluasi untuk asset takberwujud sama dengan ketentuan revaluasi untuk asset tetap
- PSAK 19 Aset Takberwujud : Umur Manfaat, Nilai Residu, dan Metode Amortisasi
- Aset takberwujud dengan umur manfaat terbatas, maka asset tersebut diamortisasi.
- Aset takberwujud dengan dengan umur manfaat takterbatas, maka tidak dilakukan amortisasi tetapi dilakukan uji penurunan nilai setiap tahun.
- Nilai residu asset takberwujud dengan umur manfaat terbatas diasumsikan bernilai nol. Kecuali terdapat komitmen dari pihak ketiga untuk membeli asset tersebut pada saat akhir umur manfaatnya.
- Metode amortisasi yang dapat digunakan adalah garis lurus, saldo menurun, dan unit produksi.
- Seperti pada asset tetap, Perusahaan harus menelaah nilai residu, umur manfaat, dan metode amortisasi dari asset takberwujud jika terdapat perubahan yang cukup signifikan maka Perusahaan haru mengubahnya.
- Karena perubahan tersebut adalah perubahan estimasi akuntansi, maka perlakuan akuntansi yang tepat adalah prospektif.
- Penghentian Perlakuan bagi asset takberwujud mengacu pada ketentuan penghentian pengakuan asset tetap yang dijelaskan di bagian Aset Tetap.
- ASET BIOLOGIS
- PSAK 69 Agrikultur
- PSAK 69 Agrikultur : Definisi
- Selain mengatur asset biologis, PSAK 69 juga mengatur mengenai produk agrikultur pada titik panen dan hibah pemerintah terkait dengan asset biologis.
- Tanaman produktif seperti tanaman kelapa sawit dan karet tunduk pada pengaturan dalam PSAK 16 Aset Tetap
- PSAK 69 Agrikultur mengatur ketentuan akuntansi untuk semua jenis tanaman hidup, kecuali tanaman produktif.
- Berikut contoh tanaman bukan produktif dan tunduk pada PSAK 69 Agrikultur:
- Tanaman yang ditanam untuk digunakan sebagai produk agrikultur, misal pohon yang ditanam untuk digunakan sebagai potongan kayu.
- Tanaman yang dibudidayakan untuk menghasilkan produk agrikultur, namun terdapat kemungkinan bahwa tanaman tersebut akan dipanen sebagai produk agrikultur, misal tanaman yang ditanam yang ditanam untuk buah dan potongan kayu.
- Tanaman semusim (annual crops), missal jagung dan gandum.
- PSAK 69 Agrikultur : Pengakuan dan Pengukuran
- Pada pengakuan awal, asset biologis diakui jika memenuhi ketiga kriteria berikut:
- Perusahaan mengendalikan asset biologis sebagai akibat peristiwa masa lalu
- Besar kemungkinan manfaat ekonomik masa depan yang terkait dengan asset biologis tersebut akan mengalir ke Perusahaan, dan
- Nilai wajar atau biaya perolehan asset biologis dapat diukur secara andal
- Aset biologis diukur pada pengakuan awal sebesar nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual.
- Di setiap akhir periode pelaporan, nilai asset biologis harus diukur Kembali pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual pada tanggal pelaporan.
- Keuntungan atau kerugian yang timbul, baik pada saat pengukuran awal maupun pengukuran selanjutnya, diakui dalam laba rugi pada periode terjadinya.
- Case: Jika terdapat asset biologis yang secara fisik melekat pada tanah, missal pepohonan pada hutan, seringkali tidak tersedia harga pasar terpisah untuk asset biologis, tetapi terdapat harga pasar gabungan asset biologis dengan tanah yang dilekati. Informasi mengenai harga pasar gabungan dapat digunakan untuk menentukan nilai wajar asset biologis dengan mengurangi nilai pasar gabungan dengan nilai wajar tanah yang belum dikembangkan dan pengembangan tanah.
- Jika pengukuran asset biologis dengan nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual terkendala, maka asset biologis diukur pada biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi kerugian penurunan nilai.
- Jika sebelumnya asset biologis sudah diukur pada nilai wajar, maka selanjutnya asset biologis tersebut harus tetap diukur pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual sampai pada saat pelepasan.
- Hibah Pemerintah Terkait Aset Biologis
- PSAK 61 Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
- Hibah pemerintah terkait asset biologis dapat dikelompokan menjadi dua berdasarkan perlakuan akuntansinya.
- Hibah pemerintah terkait dengan asset biologis yang diukur pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual.
- Hibah pemerintah terkait dengan asset biologis yang diukur pada biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi kerugian penurunan nilai.
- ASET TAMBANG
- PSAK 64 Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi Pada Pertambangan Sumber Daya Mineral
- Aset Tambang : Definisi
- Aset Tambang dalam modul ini adalah asset eksplorasi dan evaluasi, yang merupakan akumulasi dari pengeluaran yang terjadi selama kegiatan eksplorasi dan evaluasi pertambangan.
- Kegiatan eksplorasi dan evaluasi pertambangan merupakan kegiatan pencarian sumber daya mineral. Termasuk barang tambang, minyak, gas alam, dan sumber daya alam lain yang tidak dapat diperbarui.
- Akuntansi untuk asset tambang diatur dalam PSAK 64 Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi Pada Pertambangan Sumber Daya Mineral.
- Aset Tambang : Pengukuran Pada Saat Pengakuan
- Perusahaan mengakui pengeluaran dalam kegiatan eksplorasi dan evaluasi pertambangan sumber daya mineral sebagai asset eksplorasi dan evaluasi.
- Aset eksplorasi dan evaluasi diakui sebesar biaya perolehan.
- Komponen biaya perolehan asset eksplorasi dan evaluasi adalah pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikaitkan dengan penemuan sumber daya mineral spesifik. Contoh:
- Perolehan Hak Eksplorasi
- Kajian topografi
- Geologi
- Geokimia
- Geofisika
- Pengeboran eksplorasi
- Pemaritan
- Pengambilan contoh
- Aktivitas terkait lainnya
- Aset eksplorasi dan evaluasi kemudian selanjutnya diklasifikasi menjadi asset berwujud dan takberwujud menurut sifatnya, contoh:
- Berwujud: sarana dan drilling rig
- Takberwujud: pengeluaran terkait hak pengeboran
- Dalam melakukan kegiatan eksplorasi dan evaluasi tambang, Perusahaan seringkali memiliki kewajiban untuk melakukan pemindahan dan restorasi, Perusahaan mengakui provisi atas kewajiban relokasi dan restorasi tersebut sesuai dengan ketentuan dalam PSAK 57 Provisi, Liabilitas Kontijensi, dan Aset Kontijensi.
- Aset Tambang : Pengukuran Setelah Pengakuan
- Perusahaan dapat memilih untuk menerapkan model biaya atau model revaluasi untuk pengukuran selanjutnya asset eksplorasi dan evaluasi.
- Ketika Perusahaan memilih untuk melakukan model revaluasi, maka model tersebut harus diterapkan secara konsisten untuk klasifikasi asset eksplorasi dan evaluasi (berwujud dan tidak berwujud).
- Perusahaan harus melakukan uji penurunan nilai Ketika ditemukan adanya indikasi oenurunan nilai atas asset eksplorasi dan evaluasi.
- Pengakuan penurunan nilai mengacu pada ketentuan dalam PSAK 48 Penurunan Nilai Aset.
- Aset Tambang : Penyajian
- Perusahaan menyajikan asset eksplorasi dan evaluasi sesuai klasifikasinya yaitu berwujud dan takberwujud.
- HIBAH PEMERINTAH
- PSAK 61 Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
- Hibah Pemerintah : Definisi
- Hibah pemerintah didefinisikan sebagai bantuan pemerintah dalam bentuk pengaliran sumber daya kepada entitas sebagai imbalan atau kepatuhan entitas di masa lalu atau masa depan sesuai dengan kondisi tertentu yang berkaitan dengan aktivitas operasi entitas tersebut.
- Hibah Pemerintah : Pengukuran pada saat Pengakuan dan Pengukuran Selanjutnya
- Aset tidak Lancar yang diperoleh melalui hibah pemerintah tidak boleh diakui sampai terdapat keyakinan yang memadai bahwa:
- Perusahaan akan mematuhi kondisi yang melekat pada hibah tersebut
- Hibah akan Diterima
- Ketika dua kriteria tersebut terpenuhi, maka Perusahaan mengakui asset tidak lancar pada Nilai Wajar asset tersebut. Dalam PSAK 61 Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah paragraf 23 disebutkan terdapat alternatif pengukuran selain nilai wajar yaitu pada nilai nominal.
- Pengukuran selanjutnya asset tidak lancar yang diperoleh melalui hibah pemerintah mengacu pada PSAK terkait. Contoh: Jika Perusahaan menerima tanah dan bangunan yang digunakan untuk kegiatan operasional Perusahaan, maka Perusahaan dapat memilih untuk menerapkan model biaya atau model revaluasi untuk pengukuran selanjutnya.
- Refer halaman 128 untuk contoh jurnal transaksi Penerimaan Hibah Pemerintah berupa Aset Tidak Lancar.
- ASET DARI PELANGGAN
- ISAK 27 Pengalihan Aset Dari Pelanggan
- Contoh transaksi pengalihan asset dari pelanggan: Perusahaan developer rumah membangun rumah di area yang belum teraliri Listrik, kemudian developer membuat gardu Listrik yang dialihkan ke Perusahaan Listrik, kemudian Perusahaan Listrik menghubungkan Listrik ke rumah milik developer.
- PENURUNAN NILAI
- PSAK 48 Penurunan Nilai
- Kondisi atau peristiwa bahwa nilai asset mengalami penurunan harus tercermin dalam laporan keuangan.
- Penurunan Nilai : Prosedur Penurunan Nilai Aset
- Menilai Indikasi Penurunan Nilai Aset
- Indikasi penurunan nilai asset dapat bersumber dari eksternal maupun internal Perusahaan. Berikut informasi dari sumber eksternal.
- Sumber eksternal contohnya:
- Penurunan nilai dari pemakaian normal siring berjalannya waktu
- Perubahan signifikan teknologi, pasar, ekonomi, atau lingkup hukum
- Suku bunga pasar atau Tingkat imbal hasil pasar lain
- Jumlah tercatat asset neto melebihi kapitalisasi pasar
- Sumber internal contohnya:
- Terdapat bukti mengenai keusangan atau kerusakan fisik asset
- Akan atau telah terjadi perubahan signifikan yang berdampak pada asset
- Terdapat bukti dari pelaporan internal bahwa kinerja ekonomi asset akan lebih buruk.
- Melakukan Uji Penurunan Nilai Aset
- Uji penurunan nilai atau impairment test dilakukan dengan membandingkan antara jumlah tercatat asset dan jumlah terpulihkannya.
- Penurunan nilai terjadi jika, jumlah terpulihkan suatu asset lebih rendah dibandingkan jumlah tercatatnya. Jika lebih tinggi maka tidak terjadi penurunan nilai.
- Jumlah terpulihkan merupakan perkiraan manfaat yang diterima Perusahaan dari suatu asset. Dapat melalui dua cara yaitu melalui penjualan atau pemakaian.
- Jumlah terpulihkan merupakan nilai yang lebih tinggi antara nilai wajar dikurangi biaya pelepasan dengan nilai pakainya.
- Penurunan nilai asset diakui sebagai rugi penurunan nilai dalam laporan laba rugi dan penghasilan koprehensif
- Untuk asset yang diukur dengan model revaluasi, kerugian penurunan nilai diakui di penghasilan komprehensif lain sepanjang kerugian tersebut tidak melebihi surplus revaluasi yang pernah diakui sebelumnya.
- Refer halaman 132 untuk contoh case jurnal transaksi Penurunan Nilai Aset.
- Penurunan Nilai : Pengecualian terhadap Prosedur Penurunan Nilai Aset
- Terdapat pengecualian terhadap prosedur penurunan nilai asset yang umum dilakukan (mengecek ada tidaknya indikasi penurunan nilai di setiap akhir periode, jika ada maka dilakukan uji penurunan nilai, jika tidak Perusahaan tidak wajib menghitung jumlah terpulihkan asset)
- Pengecualian terhadap beberapa jenis asset, yaitu:
- Asset takberwujud dengan umur manfaat tidak terbatas (indifinite-life)
- Aset takberwujud yang belum digunakan
- Goodwill
- Ketiga jenis asset tersebut, Perusahaan harus melakukan uji penurunan nilai setiap akhir periode pelaporan, terlepas ada tidaknya indikasi penurunan nilai.
- Penurunan Nilai : Penurunan Nilai Aset Pada Level Unit Penghasil Kas
- Seringkali Perusahaan kesulitan dalam mengestimasi jumlah terpulihkan asset pada level individual karena Perusahaan kesulitan menghitung nilai pakai asset secara individual.
- Ketika kondisi tersebut terjadi, maka jumlah terpulihkan diestimasi pada Level Unit Penghasil Kas (UPK).
- UPK Merupakan kelompok terkecil dari asset teridentifikasi yang menghasilkan arus kas masuk yang Sebagian besar independent dari arus kas masuk dari asset atau kelompok asset lain.
- Contoh UPK: Perusahaan tambang memiliki jalur pribadi rel kereta untuk mengangkut hasil tambang, jalur kereta secara individual tidak dimungkinkan diestimasi jumlah terpulihkannya karena nilai pakainya tidak dapat ditentukan dan kemungkinan berbeda dari nilai sisanya. Perusahaan mengestimasi jumlah terpulihkan dari UPK, yaitu pertambangan itu secara keseluruhan.
- Refer halaman 135 modul CA untuk contoh case jurnal identifikasi UPK dan Penurunan Nilai Pada Level UPK.
- Penurunan Nilai : Pemulihan Rugi Penurunan Nilai Aset
- Di setiap akhir periode pelaporan, Perusahaan perlu mengecek apakah terdapat indikasi pemulihan rugi penurunan nilai asset yang pernah diakui sebelumnya.
- Jika terdapat, Perusahaan dapat memulihkan rugi penurunan nilai yang pernah diakui di periode-periode sebelumnya.
- Penentuan adanya indikasi pemulihan rugi penurunan nilai dapat bersumber dari informasi internal dan eksternal Perusahaan.
- Informasi eksternal yang dapat dipertimbangkan Perusahaan:
- Nilai wajar asset meningkat signifikan selama periode tersebut.
- Perubahan signifikan dalam hal teknologi, ekonomi, maupun legal akan atau telah terjadi dan memiliki dampak menguntungkan untuk Perusahaan.
- Suku bunga pasar atau Tingkat pengembalian investasi pasar yang lain telah turun selama periode itu dan dinilai akan mempengauhi Tingkat diskonto untu kmenghitung nilai pakai asset.
- Informasi internal yang dapat dipertimbangkan Perusahaan:
- Perubahan signifikan tentang bagaimana asset tersebut akan atau telah digunakan terjadi selama periode tersebut.
- Bukti tersedia dari pelaporan internal yang mengindikasikan bahwa kinerja ekonomi asset lebih baik atau akan lebih baik dari yang diharapkan.
- Rugi penurunan nilai yang dipulihkan tidak boleh mengakibatkan nilai tercatat asset yang baru melebihi nilai tercatat asset seharusnya jika tidak pernah mengalami penurunan nilai.
- Laba pemulihan nilai asset diakui di Laba Rugi
- Goodwill yang pernah diturunkan sebelumnya tidak dapat dipulihkan Kembali
- Refer halaman 139 dan 140 untuk contoh jurnal dan kasus Pemulihan Rugi Penurunan Nilai Aset.
BAB 6 SEWA
- PSAK 73 Sewa
- PSAK 73 diterapkan untuk seluruh sewa, termasuk sewa asset hak guna dalam subsewa, kecuali untuk:
- Sewa dalam rangka eksplorasi atau penambangan mineral, minyak, gas alam, dan sumber daya yang tidak dapat diperbarui (PSAK 64)
- Sewa Aset Biologis (PSAK 69)
- Perjanjian Konsesi Jasa (PSAK 16)
- Lisensi kekayaan intelektual yang diberikan oleh pesewa (lessor) (PSAK 72)
- Hak yang dimiliki penyewa dalam perjanjian lisensi (PSAK 19) untuk itemseperti film, rekaman video, karya panggung, manuskrip, hak paten, dan hak cipta.
- Sewa : Identifikasi Sewa
- Suatu kontrak merupakan atau mengandung sewa jika kontrak tersebut memberikan hak untuk mengendalikan penggunaan asset identifikasian, selama suatu jangka waktu, untuk dipertukarkan dengan imbalan.
- Kata kunci identifikasi sewa:
- Subjek sewa harus secara spesifik diidentifikasi
- Kontrak memberikan hak pengendalian dalam jangka waktu tertentu
- Refer ke halaman 153 untuk melihat Tahapan Penilaian apakah Kontrak Mengandung Sewa (IFRS 16)
- Refer ke halaman 154 untuk melihat contoh identifikasi Kontrak Mengandung Sewa
- Sewa : Perlakuan Akuntansi atas Sewa
- Pada awal masa sewa, penyewa (lessee) dan pemberi sewa (lessor) harus menentukan klasifikasi sewa.
- Dasar pengklasifikasian sewa berbeda antara penyewa (lessee) dan pesewa (lessor)
- Pada Penyewa (lesse)
- Perlakuan Akuntansi dari sisi Penyewa (lessee)
- Pada saat dimulainya sewa, penyewa mengakui Aset Hak Guna (leased assets) dan liabilitas sewa (lease liabilities)
- Pengukuran Aset hak Guna
- Aset hak guna pada awal diperoleh diukur sebesar:
- Jumlah pengukuran awal liabilitas sewa
- Pembayaran sewa yang dilakukan pada atau sebelum tanggal permulaan, dikurangi insentif sewa yang diterima
- Biaya langsung awal yang dikeluarkan oleh penyewa
- Estimasi biaya yang akan dikeluarkan oleh penyewa dalam membongkar dan memindahkan asset pendasar atau merestorasi.
- Setelah dimulainya sewa, penyewa akan mengukur asset hak guna menggunakan model biaya
- Dalam model biaya, asset hak guna diukur pada biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi penurunan nilai.
- Aset hak guna didepresiasikan selama mana yang lebih awal antara: awal mula sewa sampai akhir masa manfaat asset atau sampai akhir masa sewa.
- Pengukuran Liabilitas Sewa
- Liabilitas sewa awalnya diukur pada nilai kini pembayaran sewa yang belum dibayar pada tanggal tersebut, didiskontokan menggunakan suku bunga implisit bila dapat ditentukan, atau jika suku bunga tersebut tidak dapat ditentukan maka penyewa menggunakan suku bunga pinjaman incremental penyewa.
- Pembayaran sewa meliputi:
- Pembayaran tetap, dikurangi piutang insentif sewa
- Pembayaran sewa variable yang bergantung pada indeks atau suku bunga
- Jumlah diperkirakan akan dibayar oleh penyewa dalam jaminan nilai residual
- Harga eksekusi opsi beli jika penyewa cukup pasti mengeksekusi opsi tersebut
- Pembayaran penalty karena penghentian sewa, jika penyewa diperkirakan mengeksekusi opsi penghentian sewa
- Setelah tanggal permulaan, penyewa mengukur liabilitas sewa dengan:
- Meningkatkan jumlah tercatat untuk merefleksikan bunga atas liabilitas sewa
- Mengurangi jumlah tercatat untuk merefleksikan sewa yang telah dibayar
- Mengukur Kembali jumlah tercatat untuk merefleksikan penilaian Kembali akibat perubahan pembayaran sewa atau modifikasi sewa
- Bunga atas liabilitas sewa pada setiap periode diakui oleh penyewa (lessee) pada Laba Rugi.
- Pembayaran sewa meliputi:
- Penilaian Kembali Liabilitas Sewa
- Dilakukan apabila terjadi perubahan pembayaran sewa yang bisa terjadi karena:
- Perubahan masa sewa atau perubahan penilaian opsi pembelian.
- Perubahan dalam jaminan nilai residua tau perubahan pembayaran sewa masa depan yang terjadi akibat perubahan indeks atau suku bunga.
- Modifikasi sewa dapat dicatat sebagai sewa terpisah atau tidak dicatat sebagai sewa terpisah.
- Refer ke halaman 157 untuk contoh Modifikasi Sewa yang dicatat terpisah dan tidak terpisah.
- Dilakukan apabila terjadi perubahan pembayaran sewa yang bisa terjadi karena:
- Pengecualian Pengakuan Liabilitas Sewa
- Penyewa (lessee) dapat tidak menerapkan persyaratan pencatatan sewa dan menggunakan pembayaran sewa berdasarkan garis lurus sepanjang masa sewa untuk dua jenis sewa berikut:
- Sewa Jangka Pendek. Jangka waktu sewa kurang dari 12 bulan tidak mengandung opsi beli.
- Sewa Aset Bernilai Rendah.
- Refer halaman 158 untuk contoh Akuntansi Sewa oleh Penyewa (Lessee) dan contoh sewa bernilai rendah.
- Penyewa (lessee) dapat tidak menerapkan persyaratan pencatatan sewa dan menggunakan pembayaran sewa berdasarkan garis lurus sepanjang masa sewa untuk dua jenis sewa berikut:
- Perlakuan Akuntansi dari sisi Pemberi Sewa (lessor)
- Pemberi sewa (lessor) mengklasifikasikan setiap sewanya sebagai sewa operasi atau sewa pembiayaan.
- Sewa diklasifikasikan sebagai Sewa Pembiayaan jika sewa mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan asset dasar.
- Jika tidak, maka diklasifikasikan sebagai sewa operasi.
- Suatu sewa diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan atau sewa operasi bergantung pada Substansi Transaksi daripada bentuk kontraknya.
- Contoh situasi biasanya menyebabkan sewa diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan:
- Sewa mengalihkan kepemilikan asset kepada penyewa (lessee) pada akhir masa sewa
- Penyewa (lessee) memiliki opsi untuk membeli asset dan cukup pasti opsi tersebut akan dieksekusi.
- Masa sewa adalah Sebagian besar dari umur ekonomis asset bahkan jika hak kepemilikan tidak dialihkan
- Pada tanggal insepsi, nilai kini pembayaran sewa minimum setidaknya mencakup secara substansial seluruh nilai wajar dari asset sewaan.
- Aset sewaan bersifat khusus sehingga hanya penyewa yang dapat menggunakannya tanpa perlu melakukan modifikasi signifikan.
- Sewa : Subsewa (Sublease)
- Subsewa adalah Dimana penyewa (lessee) menyewakan Kembali Sebagian atau semua asset dasar (leased asset) kepada pihak lain Dimana penyewa utama tetap mempertahankan beberapa hak-haknya pada perjanjian sewa utama.
- PSAK 73 mewajibkan perjanjian sewa utama (head sublease) dengan subsewanya diperlakukan sewa sewa terpisah.
- Dalam mengklasifikasikan subsewa pesewa-antara (intermediate lessor) wajib mengklasifikasikan sewa sebagai sewa pembiayaan atau sewa operasi sebagai berikut:
- Bila perjanjian sewa utama jangka pendek sehingga penyewa dapat menerapkan pengecualian klasifikasi (diklasifikasi sewa operasi) sehingga subsewa juga diklasifikasikan sebagai sewa operasi.
- Jika tidak memenuhi, subsewa harus diklasifikasikan berdasarkan hak guna asset yang timbul dari kontrak sewa utama (head lease)
- Refer ke halaman 161 untuk contoh kasus Subsewa (Sublease)
- Perlakuan Akuntansi oleh Pemberi Sewa (lessor)
- Pada saat dimulainya sewa, lessor mengakui asset yang dimiliki dalam sewa pembiayaan sebagai piutang dengan jumlah yang sama dengan investasi bersih dalam sewa.
- Pembayaran sewa meliputi:
- Pembayaran tetap, dikurangi insentif sewa terutang
- Pembayaran sewa variable yang tergantung pada indeks atau suku bunga
- Jaminan nilai residual yang diberikan kepada pemberi sewa oleh penyewa.
- Harga eksekusi opsi beli jika penyewa cukup yakin mengeksekusi opsi tersebut
- Pembayaran pinalti karena menghentikan sewa, jika penyewa akan mengeksekusi opsi untuk menghentikan sewa.
- Pada pengukuran selanjutnya, pemberi sewa (lessor) mengakui pendapatan keuangan selama masa sewa dari sewa pembiayaan.
- Untuk sewa operasi, lessor mengakui pembayaran sewa operasi sebagai pendapatan dengan dasar garis lurus atau dasar sistematis lainnya.
- Refer halaman 163 untuk contoh kasus dan jurnal Akuntansi oleh Pemberi Sewa (lessor)
- Sewa : Sales and Lease Back (Jual dan Sewa Balik)
- Jika suatu transfer asset memenuhi persyaratan PSAK 72 Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan yang harus diperhitungkan sebagai penjualan, maka penjual mengukur asset hak guna pada proporsi jumlah tercatat sebelumnya yang terkait dengan hak penggunaan yang dipertahankan.
- Oleh sebab itu, penjual hanya mengakui jumlah keuntungan atau kerugian yang terkait dengan hak yang ditransfer ke pembeli.
- Jika nilai wajar imbalan untuk penjualan asset tidak sama dengan nilai wajar asset, atau jika pembayaran untuk sewa tidak sama dengan harga pasar, maka entitas melakukan penyesuaian sebagai berikut:
- Jika dibawah harga pasar, maka dicatat sebagai pembayaran sewa dibayar dimuka
- Jika di atas harga pasar, maka dicatat sebagai tambahan pembiayaan yang diberikan oleh pembeli-pemberi sewa kepada penjual-penyewa.
- Refer ke halaman 167 untuk Contoh kasus dan jurnal Sale and Lease back
- Sewa : Sewa Tanah dan bangunan
- Ketika sewa mengandung unsur tanah dan bangunan, penilaian klasifikasi sewa sebagai finance lease atau operating lease oleh pemberi sewa (lessor) dilakukan secara terpisah untuk elemen tanah dan bangunan.
- Karena umumnya tanah memiliki masa manfaat tidak terbatas, maka kemungkinan besar masa sewa bukanlah Sebagian besar masa manfaat asset sehingga sewa diklasifikasikan sebagai sewa operasi.
- Bila pembayaran sewa tidak dapat dialokasikan kepada masing-masing elemen tanah dan bangunan sengan andal maka keseluruhan sewa diklasifikasikan sebagai finance lease, kecuali jika jelas baik elemen tanah atau bangunan adalah sewa operasi maka untuk hal ini diklasifikasikan sebagai sewa operasi.
BAB 7 INSTRUMEN KEUANGAN
- PSAK 71 Instrumen Keuangan
- Instrumen Keuangan : Pendahuluan
- Instrumen keuangan merupakan setiap kontrak yang menambah nilai asset keuangan entitas dan liabilitas keuangan atau instrument ekuitas entitas lainnya.
- Instrumen keuangan terdiri dari:
- Aset Keuangan
- Liabilitas Keuangan
- Instrumen Ekuitas
- Aset Keuangan merupakan setiap asset berbentuk:
- Kas
- Instrumen Ekuitas yang diterbitkan entitas lain
- Hak kontraktual untuk menerima kas atau asset keuangan lain dari entitas lain atau untuk mempetukarkan asset keuangan dengan entitas lain.
- Kontrak yang akan diselesaikan dengan menggunakan instrument ekuitas yang diterbitkan oleh entitas
- Investasi pada entitas anak, entitas asosiasi, atau ventura Bersama, dikecualikan dari lingkup instrument keuangan.
- Hak kontraktual untuk menerima atau mempetukarkan kas (Poin 3) contohnya Deposito Bank karena mengandung hak kontraktual entitas untuk menerima kas dari bank pada saat jatuh tempo.
- Liabilitas Keuangan adalah setiap liabilitas yang berupa:
- Kewajiban Kontraktual untuk menyerahkan kas atau asset keuangan lain kepada entitas lain atau untuk mempetukarkan asset keuangan/liabilitas keuangan dengan entitas lain.
- Kontrak yang akan atau mungkin diselesaikan dengan menggunakan instrument ekuitas yang diterbitkan entitas.
- Liabilitas keuangan adalah kewajiban kontraktual entitas untuk menyerahkan kas atau asset keuangan lain ke entitas lain.
- Instrumen Ekuitas adalah setiap kontrak yang memberikan hak residual atas asset suatu entitas setelah dikurangi dengan seluruh liabilitasnya.
- Sebuah kontrak untuk menyerahkan (atau menerima) sejumlah tertentu yang dibayarkan dalam bentuk saham bukanlah merupakan instrument ekuitas karena pada tanggal komitmen entitas tersebut tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah saham yang harus diserahkan (atau harus diterima) pada tanggal penyerahan.
- Contoh: Kontrak mewajibkan entitas untuk menyerahkan saham dengan nilai Rp5.000.000 apabila pada tanggal penyerahan nilai wajar saham tersebut adalah Rp1.000/per lembar, maka entitas harus menyerahkan 5.000 lembar saham. Apabila nilai wajar saham Rp5.000/ per lembar maka entitas harus menyerahkan 1.000 lembar saham. Kontrak tersebut bukan Instrumen Ekuitas, melainkan Liabilitas keuangan.
- Instrumen derivative merupakan jenis instrument keuangan yang diatur PSAK dengan karakteristik:
- Nilainya berubah sebagai akibat variable tertentu, missal: suku bunga, harga instrument keuangan, komoditas.
- Tidak memerlukan investasi awal neto atau memerlukan investasi awal neto dengan nilai yang lebih kecil.
- Diselesaikan pada tanggal tertentu di masa depan.
- Ada beberapa jenis instrument keuangan yang merupakan instrument campuran (hybrid instrument) atau instrument gabungan (combined instrument). Sebagai contoh:
- Obligasi yang dapat dikonversi (convertible bond) merupakan instrument utang dengan opsi yang melekat untuk mengkonversi instrument utang tersebut menjadi saham
- Dari perspektif Penerbit obligasi, instrument utang diatas merupakan liabilitas keuangan sementara opsi yang melekat adalah instrument ekuitas.
- Dari perspektif Pembeli obligasi, komponen yang merupakan instrument utang adalah asset keuangan dan opsi yang melekat adalah derivative.
- Dari contoh, dapat dilihat bahwa instrument campuran atau gabungan memiliki dua komponen:
- Kontrak utama (host contract)
- Derivative melekat (embedded derivative)
- Instrumen Keuangan : Klasifikasi Aset keuangan dan Liabilitas Keuangan
- Instrumen Keuangan: Klasifikasi Aset Keuangan
- Dalam PSAK 71 Instrumen keuangan, dasar pengukuran asset menentukan klasifikasi asset, uaitu:
- Nilai Wajar pada Laba Rugi
- Nilai Wajar pada Penghasilan Komprehensif Lain
- Biaya Perolehan Diamortisasi
- Untuk menentukan asset keuangan masuk ke klasifikasi yang mana, maka harus dilakukan uji atas dua hal, yaitu model bisnis dan arus kas kontraktual.
- Model Bisnis entitas dalam mengelola asset keuangan
- Tahapan dalam uji Model Bisnis:
- Memecah asset keuangan menjadi kelompok terpisah berdasarkan bagaimana tiap kelompok dikelola.
- Mengidentifikasi Tujuana entitas dalam melakukan pengelolaan menjadi:
- Dimiliki untuk mendapat arus kas kontraktual
- Dimiliki untuk dijual
- Tujuan lain
- Untuk asset dimiliki untuk ditagih, dilakukan penilaian kesesuaian klasifikasi dengan aktivitas di masa lalu
- Uji model bisnis dilakukan di level agregat, bukan level instrument
- Refer ke halaman 183 untuk analisis klasifikasi asset keuangan dari sisi Model Bisnis.
- Karakteristik Arus Kas Kontraktual dari Aset Keuangan
- Uji karakteristik arus kas kontraktual dari asset keuangan dilakukan di level instrument.
- Uji ini mensyaratkan entitas untuk menentukan apakah Arus Kas Kontraktual asset yang semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang (Solely payment of principal and interest) atau SPPI.
- Oleh sebab itu, hanya berlaku untuk pengaturan pinjaman dasar. Untuk pinjaman bersifat kompleks , tidak memenuhi uji SPPI.
- Faktor yang perlu dipertimbangkan dalam mennetukan SPPI :
- Termin pembayaran
- Hak jika terjadi pailit atau tidak dilakukan pembayaran
- Denominasi dalam mata uang asing
- Pembayaran lebih awal sebelum jatuh tempo
- Fitur pembayaran lainnya
- Pengaturan non-recourse
- Nilai waktu dari uang
- Sebagaimana dijelaskan, uji SPPI hanya berlaku untuk pengaturan pinjaman dasar, untuk pinjaman bersifat kompleks, maka pengukuran asset keuangan menggunakan FVTPL.
- Berdasarkan uji atas dua hal diatas, maka pengukuran asset keuangan adalah sebagai berikut:
- Aset keuangan diukur pada Biaya Perolehan Diamortisasi jika kedua kondisi berikut terpenuhi:
- Aset Keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki asset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual
- Persyaratan kontraktual dari asset keuangan yang pada tanggal tertentu meningkatkan arus kas yang semata dari pembayaran pokok dan bunga (SPPI)
- Aset Keuangan diukur pada Nilai Wajar melalui Penghasilan Komprehensif Lain (FVOCI) jika kedua kondisi berikut terpenuhi:
- Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang tujuannya akan terpenuhi dengan mendapatkan arus kas kontraktual dan menjual asset keuangan
- Persyaratan kontraktual dari asset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal tertentu atas arus kas yang semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang
- Aset Keuangan diukur pada Nilai Wajar Melalui Laba Rugi (FVTPL), kecuali diukur pada Perolehan Diamortisasi atau Nilai Wajar Melalui Penghasilan Komprehensif Lain.
- Khusus untuk investasi di Instrumen Ekuitas, saat pengakuan awal, entitas dapat membuat pilihan (yang tidak dapat dibatalkan) untuk menyajikan perubahan nilai wajar dari investasi tersebut dalam Penghasilan Komprehensif Lain.
- Aset keuangan diukur pada Biaya Perolehan Diamortisasi jika kedua kondisi berikut terpenuhi:
- Instrumen Keuangan: Klasifikasi Liabilitas Keuangan
- Klasifikasi liabilitas keuangan ada dua, yaitu:
- Liabilitas keuangan diukur pada Nilai Wajar Melalui Laba Rugi
- Liabilitas keuangan diukur pada Biaya Perolehan Diamortisasi
- Secara umum, liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai Diukur Pada Biaya Perolehan Diamortisasi, kecuali:
- Liabilitas Keuangan pada Nilai Wajar melalui Laba Rugi. Liabilitas tersebut, termasuk derivative yang merupakan liabilitas, selanjutnya akan diukur pada nilai wajar.
- Liabilitas keuangan yang timbul Ketika pengalihan asset keuangan yang tidak memenuhi syarat penghentian pengakuan.
- Kontrak jaminan keuangan
- Komitmen untuk menyediakan pinjaman dengan suku bunga dibawah pasar
- Imbalan kontijensi yang diakui oleh pihak pengakuisisi dalam kombinasi bisnis (PSAK 22 Kombinasi Bisnis)
- Saat pengakuan awal, liabilitas keuangan dapat ditetapkan untuk diukur pada Nilai Wajar Melalui Laba Rugi (dan penetapan ini tidak dapat dibatalkan) apabila:
- Mengeliminasi atau secara signifikan mengurangi inkonsistensi pengukuran atau pengakuan (accounting mismatch).
- Sekelompok liabilitas keuangan atau asset keuangan dan liabilitas keuangan dikelola dan kinerjanya dievaluasi berdasarkan nilai wajar.
- PSAK 71 Instrumen Keuangan mengatur bahwa perubahan Nilai Wajar dari Liabilitas Keuangan yang ditetapkan untuk diukur pada Nilai Wajar, yang terkait perubahan dalam risiko kredit atas liabilitas disajikan dalam Penghasilan Komprehensif Lain. Kecuali:
- Penyajian di penghasilan komprehensif lain mengakibatkan atau memperbesar terjadinya accounting mismatch dalam Laporan Laba Rugi, atau
- Liabilitas tersebut merupakan komitmen pinjaman atau kontrak jaminan keuangan.
- Refer halaman 188 untuk contoh kasus perubahan nilai wajar liabilitas keuangan.
- Instrumen Keuangan : Reklasifikasi Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
- PSAK 71 Instrumen Keuangan hanya memperbolehkan reklasifikasi asset keuangan apabila terjadi perubahan bisnis model entitas, yang mana harusnya jarang terjadi.
- Reklasifikasi juga tidak diperbolehkan untuk asset keuangan yang pada awalnya ditetapkan untuk diukur pada Nilai Wajar melalui Laba Rugi (fair value option) dan juga untuk instrument ekuitas yang pada awalnya ditetapkan untuk diukur pada Nilai Wajar melalui Penghasilan Komprehensif Lain.
- Reklasifikasi diperlakukan secara prospektif sejak tanggal reklasifikasi. Tidak diperkenankan menyatakan Kembali keuntungan, kerugian (termasuk yang terkait penurunan nilai), atau bunga yang sudah pernah diakui sebelumnya.
- Refer ke halaman 188 untuk Tabel Perlakuan Akuntansi Jika Terdapat Reklasifikasi Aset Keuangan
- Sedangkan reklasifikasi Liabilitas Keuangan tidak diperbolekan.
- Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
- Pengakuan dan Pengukuran Awal
- Entitas mengakui asset keuangan atau liabilitas keuangandalam laporan posisi keuangan, jika entitas menjadi salah satu pihak dalam kontrak instrument keuangan.
- Pada pengakuan awal, asset keuangan dan liabilitas keuangan diukur pada Nilai Wajar ditambah atau dikurangi dengan biaya transaksi terkait perolehannya.
- Kecuali untuk asset keuangan dan liabilitas keuangan yang diukur pada Nilai Wajar melalui Laba Rugi, hanya diukur pada Nilai Wajar, sedangkan biaya transaksi langsung dibebankan.
- CASE SUKUK : Bukti terbaik atas Nilai Wajar instrument keuangan pada saat pengakuan awal umumnya adalah harga transaksi. Namun bagaimana apabila Nilai Wajar Aset Keuangan atau Liabilitas Keuangan pada saat pengakuan awal berbeda dengan harga transaksinya? Apabila ditemukan kondisi tersebut maka jika Nilai Wajar adalah dari harga kuotasi di pasar aktif (yaitu level 1) atau berdasarkan teknik penilaian menggunakan data dari pasar yang dapat diobservasi, maka perbedaan antara Nilai Wajar dengan harga transaksi tersebut diakui sebagai keuntungan atau kerugian. Namun untuk kondisi lain, selisih Nilai Wajar dengan harga transaksi tersebut harus ditangguhkan.
- Refer ke halaman 190 untuk contoh kasus dan jurnal Pengakuan dan Pengukuran Awal Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan.
- Pengukuran Setelahnya
- Sebagaimana dijelaskan di bagian sebelumnya, dasar pengukuran asset keuangan dan liabilitas keuangan menentukan klasifikasinya. Aset keuangan, sebagaimana di bagian klasifikasi, yaitu:
- Biaya Perolehan Diamortisasi
- Nilai Wajar melalui Penghasilan Komprehensif Lain
- Nilai Wajar melalui Laba Rugi
- Pertimbangan Dalam Pengukuran Nilai Wajar
- Sesuai dengan PSAK 68 Pengukuran Nilai Wajar, nilai wajar didefinisikan sebagai harga yang akan diterima untuk menjual suatu asset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi antar pelaku pasar pada tanggal pengukuran.
- Definisi ini digunakan dalam konteks instrument baik dalam pengukuran pada pengakuan awal maupun pengukuran selanjutnya.
- PSAK 71 Instrumen Keuangan membuat hirarki untuk menentukan nilai wajar yang akan digunakan untuk mencatat instrument pada pengukuran selanjutnya. Hirarki tersebut merujuk pada ada atau tidaknya pasar aktif untuk instrument keuangan yang dimaksud.
- Pasar Aktif Tersedia – Harga Kuotasi di Pasar Aktif
- Bukti terbaik dari nilai wajar adalah harga kuotasi di pasar yang aktif.
- Ada harga kuotasi yang berbeda–beda untuk mengukur nilai wajar masing-masing jenis jenis instrument keuangan, yaitu:
- Current bid price
- Asking price
- Mid-market price
- Harga yang digunakan dalam transaksi terkini
- Pasar Aktif Tidak Tersedia – Teknik Penilaian
- Jika pasar untuk suatu instrument keuangan tidak aktif, maka entitas menentukan nilai wajar dengan menggunakan Teknik penilaian. Teknik penilaian mencakup hal-hal berikut ini:
- Penggunaan transaksi pasar terkini yang dilakukan secara wajar oleh pihak-pihak yang berkeinginan dan memahami
- Penggunaan nilai wajar terkini dari instrument lain yang secara substansial sama (apabila tersedia)
- Penggunaan analisis arus kas yang didiskonto (analisis DCF)
- Penggunaan model penetapan harga opsi (option pricing models)
- Jika terdapat Teknik penilaian yang andal dan biasa digunakan dari transaksi pasar yang actual, maka entitas menggunakan Teknik penilaian tersebut.
- Nilai Wajar diestimasi berdasarkan hasil dari Teknik penilaian yang memaksimalkan penggunaan input pasar, dan meminimalkan penggunaan input yang bersifat spesifik dari entitas.
- Jika pasar untuk suatu instrument keuangan tidak aktif, maka entitas menentukan nilai wajar dengan menggunakan Teknik penilaian. Teknik penilaian mencakup hal-hal berikut ini:
- Instrumen Keuangan : Penghentian Pengakuan Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
- Perlu ditentukan terlebih dahulu apakah penghentian tersebut untuk bagian asset keuangan atau keseluruhan asset keuangan.
- Penghentian hanya terkait bagian asset keuangan apabila memenuhi salah satu dari tiga kriteria berikut ini:
- Bagian tersebut hanya terdiri atas arus kas dari asset keuangan yang diidentifikasikan secara spesifik
- Bagian tersebut hanya terdiri atas bagian proporsional penuh (prorate) atas arus kas dari asset keuangan
- Bagian tersebut hanya terdiri atas bagian proporsional penuh atas arus kas dari asset keuangan yang diidentifikasikan secara spesifik
- CASE IBD OBLIGASI TPPI TERHADAP PERTAMINA: Pada level konsolidasi, kriteria penghentian pengakuan diterapkan pada level konsolidasian. Hal ini untuk mencegah pertimbangan yang tidak diperlukan atas transaksi yang melibatkan entitas individual dalam kelompok yang pada akhirnya akan dieliminasi saat penyusunan laporan konsolidasi.
- Refer ke halaman 195 untuk Bagan proses evaluasi untuk menentukan apakah dan sejauh mana asset keuangan dihentikan pengakuannya.
- Entitas hanya dapat menghentikan pengakuan asset keuangan apabila:
- Hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari asset keuangan berakhir, atau
- Entitas mengalihkan asset keuangan dan pengalihan tersebut memenuhi kriteria penghentian pengakuan
- Uji Pengalihan Aset
- Pengalihan memenuhi kriteria penghentian pengakuan apabila:
- Mengalihkan hak kontraktual untuk menerima arus kas yang berasal dari asset keuangan, atau
- Mempertahankan hak kontraktual untuk menerima arus kas yang berasal dari asset keuangan tetapi juga menanggung kewajiban kontraktual untuk membayar arus kas yang diterima tersebut kepada satu atau lebih pihak penerima
- Uji Risiko dan Manfaat
- Apabila telah memenuhi uji pengalihan asset keuangan, entitas diharuskan untuk mengevaluasi sejauh mana entitas tetap memiliki risiko dan manfaat atas kepemilikan asset keuangan tersebut sebelum entitas dapat memutuskan untuk menghentikan asset keuangan yang dimaksud.
- Jika entitas secara substansial mengalihkan seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan asset keuangan, maka entitas menghentikan pengakuan asset keuangan tersebut.
- Jika entitas secara substansial masih memiliki seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan asset keuangan, maka entitas harus tetap mengakui asset keuangan tersebut.
- Refer halaman 198 untuk contoh jurnal dan kasus Uji Risiko dan Manfaat.
- Uji Pengendalian
- Berdasarkan hasil uji risiko dan manfaat, apabila entitas menyimpulkan bahwa entitas tersebut secara substansial tidak mengalihkan serta tidak pula memiliki seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan asset keuangan tersebut, maka entitas harus menentukan apakah entitas masih memiliki pengendalian atas asset keuangan tersebut.
- Jika entitas tidak lagi memiliki pengendalian, maka entitas menghentikan pengakuan asset keuangan tersebut
- Jika entitas masih memiliki pengendalian, maka entitas tetap mengakui asset keuangan tersebut
- Penghentian Pengakuan Liabilitas Keuangan
- Liabilitas Keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas keuangan tersebut berakhir (dilepaskan, dibatalkan, atau kadaluwarsa). Hal tersebut dapat terjadi apabila:
- Debitur melakukan pembayaran kepada kreditur, contohnya jika penerbit instrument utang menebus instrument utang tersebut
- Debitur dibebaskan dari tanggung jawab utamanua atas liabilitas keuangan tersebut, baik secara hukum maupun oleh oleh kreditur. Kondisi ini tetap terpenuhi walaupun debitur telah memberi jaminan penyelesaian
- Terdapat pertukaran di antara debitur dan kreditur atas instrument utang dengan persyaratan yang berbeda secara substansial atau terdapat modifikasi secara substansial atas ketentuan liabilitas keuangan yang ada.
- Pengehentian pengakuan juga tercapai apabila penerbit instrument membeli Kembali instrument tersebut. Keuntungan atau kerugian atas pelepasan liabilitas keuangan harus diakui dalam Laba Rugi.
- Keuntungan atau Kerugian dari penghentian pengakuan liabilitas keuangan merupakan selisih antara:
- Nilai tercatat liabilitas keuangan yang berakhir atau yang ditransfer pada pihak lain, dengan
- Jumlah yang dibayarkan. Jumlah yang dibayarkan termasuk asset nonkas yang di transfer atau liabilitas baru yang ditanggung,
- Keuntungan atau Kerugian ini diakui dalam Laba Rugi.
- Instrumen Keuangan : Penurunan Nilai Aset Keuangan
- PSAK 71 Instrumen keuangan mengharuskan entitas untuk mengakui penyisihan kerugian untuk kerugian kredit ekspektasian (expected credit lossess) pada asset keuangan.
- Entitas mengakui jumlah kerugian kredit ekspektasian (atau pemulihan kerugian kredit) dalam Laba Rugi, sebagaimana keuntungan atau kerugian penurunan nilai.
- Refer halaman 206 untuk contoh estimasi forward looking dalam kespektasi kerugian kredit atas asset keuangan
- PSAK 71 mengakui penurunan nilai berdasarkan tiga tahap berikut yang mencerminkan penurunan kualitas kredit dari instrument keuangan:
- Tahap 1 : mencakup instrument keuangan yang belum mengalami penurunan kualitas kredit yang signifikan sejak pengakuan awal
- Tahap 2 : mencakup instrument keuangan yang telah mengalami penurunan kualitas kredit yang signifikan sejak pengakuan awal
- Tahap 3 : mencakup instrument keuangan yang menunjukan adanya bukti terjadi kerugian kredit
- Untuk tahap 1 diakui kerugian kredit ekspektasian 12 bulan sedangkan untuk tahap 2 dan 3 diakui kerugian kredit ekspektasian sepanjang umur
- Kerugian kredit 12 bulan adalah bagian dari kerugian kredit ekspektasian sepanjang umur, yang diperoleh dengan mengalikan probabilitas terjadinya gagal bayar atas instrument dalam 12 bulan ke depan dengan total kerugian kredit ekspektasian sepanjang umur yang akan terjadi dari gagal bayar tersebut.
- Kerugian kredit ekspektasian sepanjang umur adalah kerugian kredit ekspektasian yang dihasilkan dari seluruh kemungkinan peristiwa gagal bayar selama perkiraan umur dari instrument keuangan.
- Instrumen Keuangan : Penurunan Nilai Aset Keuangan – Pendekatan Disederhanakan
- Pendekatan Disederhanakan. PSAK 71 Instrumen Keuangan mengatur pendekatan yang disederhanakan untuk penurunan nilai untuk piutang dagang, Aset Kontrak, dan Piutang Sewa, karena jenis asset keuangan tersebut sering dimiliki entitas yang tidak memiliki system manajemen risiko kredit yang canggih.
- Dalam Pendekatan yang Disederhanakan, entitas tidak perlu menghitung kerugian kredit ekspektasian 12 bulan dan tidak perlu menilai apakah telah terjadi peningkatan risiko kredit secara signifikan.
- Refer halaman 208 untuk contoh perhitungan dan kasus Pendekatan Disederhanakan Penurunan Nilai Aset Keuangan
- Model penurunan nilai umum juga tidak diterapkan untuk asset keuangan memburuk sejak pengakuan awal (purchased or originated credit impaired assets).
- Untuk asset tersebut, penurunan nilai ditentukan berdasarkan kerugian penurunan nilai sepanjang umur pada saat pengakuan awal.
- Pengecualian atas model umum juga berlaku untuk instrument keuangan dengan risiko kredit rendah pada tanggal pelaporan. Dan entitas dapat menggunakan kerugian penurunan nilai 12 bulan.
- Ketentuan pengecualian apabila instrument keuangan memenuhi ketentuan berikut:
- Memiliki risiko gagal bayar yang rendah
- Peminjam dianggap, dalam jangka pendek, memiliki kapasitas tinggi untuk memenuhi kewajibannya
- Pemberi pinjaman mempunyai ekspektasi, dalam jangka waktu yang lebih Panjang, bahwa perubahan kondisi ekonomi dan bisnis yang memburuk dapat, namun tidak selalu, mengurangi kemampuan peminjam dalam memenuhi kewajiban.
- Instrumen Keuangan : Lindung Nilai
- Item yang dilindung nilai dapat berupa asset atau liabilitas yang diakui, komitmen pasti yang belum diakui, prakiraan transaksi, atau investasi neto pada kegiatan usaha luar negeri.
- Item yang Dilindung Nilai dapat berupa:
- Suatu item tunggal
- Kelompok dari item
- Instrumen Lindung Nilai:
- Kontrak dengan pihak eksternal berikut memenuhi kualifikasi sebagai instrument lindung nilai.
- Semua derivative, kecuali:
- Written options
- Derivative melekat dalam kontrak campuran yang tidak diperlakukan secara terpisah
- Aset Keuangan atau Liabilitas Keuangan non derivative yang diukur pada Nilai Wajar Pada Laba RUgi
- Untuk lindung nilai atas risiko mata uang asing
- Semua derivative, kecuali:
- Jenis lindung nilai tiga jenis lindung nilai:
- Lindung nilai atas nilai wajar (fair value hedge)
- Lindung nilai arus kas (cash flow hedge)
- Lindung nilai atas investasi neto di operasi luar negeri
- Lindung Nilai atas Nilai Wajar:
- Lindung nilai atas nilai wajar adalah suatu lindung nilai terhadap eksposur perubahan nilai wajar asset atau liabilitas yang telah diakui atau komitmen pasti yang belum diakui, yang dapat diatribusikan pada risiko tertentu dan dapat mempengaruhi Laba Rugi.
- Berikut ini adalah perlakuan akuntansi untuk lindung nilai atas Nilai Wajar:
- Keuntungan atau kerugian yang berasal dari pengukuran Kembali instrument lindung nilai pada nilai wajar harus diakui secara langsung dalam Laporan Laba Rugi.
- Keuntungan atau kerugian atas item yang dilindung nilai yang dapat diatribusikan pada risiko yang dilindung nilai harus menyesuaikan nilai tercatat item yang dilindung nilai dan diakui secara langsung dalam Laporan Laba Rugi.
- Refer halaman 211 dan 212 untuk contoh kasus dan Jurnal Lindung Nilai atas Nilai Wajar
- Instrumen Keuangan : Penyajian
- PSAK 50 Instrumen keuangan : Penyajian mensyaratkan penerbit instrument keuangan untuk menghasilkan instrument tersebut, atau komponen-komponennya, sebagai liabilitas, asset, atau ekuitas sesuai dengan substansi perjanjian kontraktual.
- Klasifikasi tersebut akan dipertahankan hingga instrument keuangan tersebut dihentikan pengakuannya.
- Refer halaman 215 untuk contoh kasus penyajian Instrument Keuangan antara liabilitas keuangan dan instrument ekuitas.
- Instrumen keuangan majemuk adalah instrument keuangan yang memiliki komponen liabilitas dan ekuitas sekaligus. Contohnya: obligasi yang dapat dikonversi menjadi saham.
- Transaksi dalam Instrumen Ekuitas yang Diterbitkan Entitas
- Ketika entitas membeli Kembali saham yang diterbitkan sendiri, maka saham tersebut merupakan pengurangan komponen Ekuitas pada Laporan Posisi Keuangan.
- PSAK 50 Instrumen Keuangan : Penyajian tidak memperkenankan pengakuan keuntungan atau kerugian Ketika entitas membeli Kembali instrument ekuitas yang diterbitkannya.
- Terdapat dua metode perlakuan akuntansi untuk mencatat transaksi pembelian Kembali saham yang diterbitkan entitas (saham treasuri), yaitu metode biaya dan metode nilai nominal.
- Metode biaya, saham trasuri dicatat pada biaya perolehan dan disajikan sebagai pengurang komponen Ekuitas.
- Metode Nilai Nominal, saham treasuri dicatat pada Nilai Nominal dan dikurangi langsung dari Modal Saham yang Diterbitkan.
- Klasifikasi Bunga, Dividen, Keuntungan, dan Kerugian
- Klasifikasi Bunga, Dividen, Keuntungan, dan Kerugian harus konsisten dengan klasifikasi instrument keuangan yang terkait
- Contoh: Apabila saham preferen diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan, maka seluruh pembayaran kepada pemegangnya akan diperlakukan sama seperti beban bunga, bukan sebagai dividen.
- Biaya yang timbul dari komponen ekuitas diakui sebagai pengurang langsung komponen ekuitas pemegang saham.Biaya transaksi yang timbul Ketika instrument ekuitas diterbitkan, selain biaya penerbitan instrument ekuitas yang dapat diatribusikan langsung dalam transaksi kombinasi bisnis, merupakan pengurang ekuitas.
- Biaya terkait instrument keuangan majemuk akan dibagi menjadi dua komponen berdasarkan proporsi alokasi pembayaran yang diterima untuk masing-masing komponen.
- Saling Hapus Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
- Pada umumnya, asset dan liabilitas tidak boleh saling hapus.
- Contoh: Ketika entitas menjual ke satu pihak dan membeli dari pihak lainnya, piutang usaha dan utang usaha yang terjadi akibat transaksi tersebut harus disajikan secara terpisah dalam laporan posisi keuangan.
- Namun, jika entitas tersebut menjual dan membeli dari pihak yang sama dan berniat untuk menyelesaikannya sekaligus, jumlah utang dan piutang dengan pihak tersebut harus saling hapus.
- PSAK 50 Instrumen Keuangan : Penyajian menetapkan bahwa asset keuangan dan liabilitas keuangan harus saling hapus dan nilai bersihnya disajikan dalam laporan posisi keuangan jika entitas:
- Saat ini memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut
- Berniat untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan asset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.
- Instrumen Keuangan : Pengungkapan
- Laporan Posisi Keuangan
- PSAK 60 Instrumen Keuangan : Pengungkapan mensyaratkan pengungkapan atas nilai tercatat masing-masing kategori asset keuangan dan liabilitas keuangan.
- Aset Keuangan atau Liabilitas Keuangan yang diukur pada Nilai Wajar melalui Laba Rugi
- PSAK 60 Instrumen Keuangan : Pengungkapan mensyaratkan pengungkapan spesifik atas setiap asset keuangan (atau kelompok asset keuangan) yang ditetapkan entitas untuk diukur pada Nilai Wajar melalui Laba Rugi.
- Ada beberapa pengungkapan yang disyaratkan untuk Liabilitas Keuangan yang ditetapkan untuk diukur pada Nilai Wajar melalui Laba Rugi.
- Reklasifikasi
- Jika entitas mereklasifikasi suatu asset keuangan yang diukur pada Biaya Perolehan, Biaya Perolehan Diamortisasi, atau pada Nilai Wajar, maka PSAK 60 Instrumen Keuangan : Pengungkapan mensyaratkan entitas untuk mengungkapkan jumlah yang direklasifikasikan ke dalam atau yang dihapus dari masing-masing kategori serta alasan reklasifikasi tersebut.
- Penghentian Pengakuan
- Jika entitas mentransfer asset keuangan yang mengakibatkan Sebagian atau seluruh asset keuangan itu tidak memenuhi syarat penghentian pengakuan, PSAK 60 Instrumen Keuangan : Pengungkapan mensyaratkan bahwa entitas harus mengungkapkan hal-hal berikut untuk masing-masing kelas asset keuangan:
- Sifat asset
- Sifat risiko dan manfaat atas kepemilikan yang tetap berada pada entitas
- Nilai tercatat asset dan liabilitas yang terkait, apabila entitas melanjutkan untuk mengakui seluruh asset tersebut
- Nilai tercatat asset awal, saldo asset tetap diakui oleh entitas, dan jumlah tercatat liabilitas yang terkait, apabila entitas melanjutkan untuk mengakui asset sesuai dengan keterlibatan berkelanjutannya.
- Agunan
- Jika terdapat agunan (collateral) tertentu, PSAK 60 Instrumen Keuangan : Pengungkapan mensyaratkan bahwa entitas mengungkapkan hal-hal berikut:
- Nilai tercatat dari asset keuangan yang dijaminkan sebagai agunan untuk liabilitas atai liabilitas kontijensi, termasuk saldo yang telah direklasifikasi sebagaimana diatur oleh PSAK 55 Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran.
- Syarat yang terkait dengan penjaminan tersebut
- Selain itu, jika suatu entitas memiliki agunan (untuk asset keuangan atau asset nonkeuangan) dan diperbolehkan untuk menjual atau menjaminkan Kembali agunan tersebut jika tidak ada wanprestasi (default) dari epmilik agunan, maka entitas mengungkapkan:
- Nilai Wajar dari agunan yang dimiliki
- Nilai Wajar dari setiap agunan yang dijual atau dijaminkan Kembali, dan apakah entitas berkewajiban untuk menembalikan agunan tersebut, dan
- Syarat dan kondisi yang berhubungan dengan penggunaan agunan tersebut.
- Penyisihan Kerugian Kredit
- Instrumen Keuangan Majemuk dengan Beberapa Derivatif Melekat
- Entitas harus mengungkapkan fitur terkait instrument yang mengandung komponen liabilitas dan ekuitas dan instrument yang memiliki beberapa derivative melekat yang nilainya saling bergantung satu sama lain.
- Wanprestasi dan Pelanggaran
- PSAK 60 Instrumen Keuangan : Pengungkapan mensyaratkan entitas untuk mengungkapkan secara detail mengenai wanprestasi atau pelanggaran atas pinjaman yang diterima (loan payable). Pengungkapan ini mencakup detail mengenai apakah wanprestasi telah diselesaikan dengan cara negosiasi ulang sebelum laporan keuangan secara resmi diterbitkan.
- Laporan Laba Rugi Komprehensif
- PSAK 60 Instrumen Keuangan : Pengungkapan mensyaratkan pengungkapan yang berkaitan dengan Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain, Dimana entitas diwajibkan untuk mengungkapkan informasi tertentu atas penghasilan, beban, keuntungan, atau kerugian, sebagai berikut:
- Laba atau Rugi Neto dalam:
- Aset Keuangan atau Liabilitas Keuangan yang diukur pada Nilai Wajar melalui Laba Rugi.
- Aset Keuangan tersedia untuk dijual, yang menunjukan secara terpisah jumlah keuntungan atau kerugian yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain selama periode, dan jumlah yang dipindahkan dari ekuitas ke dalam Laporan Laba Rugi untuk periode tersebut.
- Investasi dimiliki hingga jatuh tempo
- Pinjaman yang diberikan dan piutang
- Liabilitas Keuangan yang diukur pada Biaya Perolehan Diamortisasi.
- Jumlah Pendapatan Bunga dan Jumlah Beban Bunga untuk asset keuangan atau liabilitas keuangan yang tidak diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi.
- Penghasilan dan beban Jasa yang timbul dari:
- Aset Keuangan atau Liabilitas Keuangan yang tidak diukur pada nilai wajar melalui Laba Rugi
- Kegiatan wali amanat dan fidusia
- Pendapatan Bunga atas Aset Keuangan yang mengalami penurunan nilai yang masih harus dibayar berdasarkan PSAK 55 Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran
- Saldo Kerugian Penurunan Nilai untuk setiap kelas Asset Keuangan.
- Laba atau Rugi Neto dalam:
- Pengungkapan Lainnya
- PSAK 60 Instrumen Keuangan : Pengungkapan mensyaratkan pengungkapan lainnya sebagai berikut:
- Kebijakan Akuntansi. Diwajibkan mengungkapkan rangkuman kebijakan akuntansi yang signifikan, dasar pengukuran yang digunakan, serta kebijakan akuntansi lainnya.
- Akuntansi Lindung Nilai. PSAK 60 mensyaratkan pengungkapan tertentu terkait dengan lindung nilai atas arus kas dan lindung nilai atas Nilai Wajar.
- Nilai Wajar. PSAK 60 mensyaratkan pengungkapan Nilai Wajar dari setiap kelas asset keuangan dan Liabilitas Keuangan yang memungkinkan perbandingan dengan nilai tercatatnya.
- Nilai wajar merupakan hal yang penting dalam pengukuran dan pengungkapan instrument keuangan. Apabila kuotasi harga di pasar tidak tersedia, maka PSAK mengizinkan entitas untuk menggunakan Teknik penilaian dalam menentukan Nilai Wajar Instrumen Keuangan.
- CASE SUKUK: PSAK 60 mensyaratkan entitas untuk mengungkapkan nilai wajar sesuai dengan hirarki yang mencerminkan data input yang digunakan dalam melakukan pengukuran:
- Level 1 (Tingkat 1) Harga kuotasian yang tidak disesuaikan dalam pasar aktif untuk asset atau Liabilitas yang identic.
- Level 2 (Tingkat 2) Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Tingkat 1 yang dapat diobservasi, baik secara langsung (contoh: harga) atau secara tidak langsung (contoh: nilai turunan dari harga)
- Level 3 (Tingkat 3) Input untuk asset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi.
- Pengungkapan Risiko
- PSAK 60 mensyaratkan entitas untuk mengungkapkan informasi yang memungkinkan pengguna Laporan Keuangan untuk mengevaluasi sifat dan Tingkat risiko yang muncul akibat instrument keuangan yang dihadapi entitas tersebut.
- PSAK 60 secara khusus mensyaratkan pengungkapan baik informasi kualitatif maupun informasi kuantitatif.
- Pengungkapan Kualitatif:
- Risiko yang dihadapi dan bagaimana risiko tersebut muncul
- Tujuan, kebijakan, dan proses yang dilakukan untuk mengelola risiko serta metode untuk mengukur risiko tersebut
- Segala perubahan butir 1 dan 2 dari periode sebelumnya
- Pengungkapan Kuantitatif
- Pengungkapan minimal yang dipersyaratkan PSAK 60 terkait pengungkapan kuantitatif adalah terkait:
- Risiko Kredit. Risiko salah satu pihak dalam instrument keuangan yang menyebabkan kerugian keuangan pihak lain karena gagal memenuhi kewajibannya.
- Risiko Likuiditas. Risiko yang muncul karena entitas mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban yang terkait liabilitas keuangannya.
- Risiko Pasar. Risiko bahwa nilai wajar atau arus kas masa depan dari asset keuangan akan berfluktuasi karena perubahan harga pasar.
- Transfer asset keuangan.
- Pengungkapan Kualitatif:
- Jika terdapat agunan (collateral) tertentu, PSAK 60 Instrumen Keuangan : Pengungkapan mensyaratkan bahwa entitas mengungkapkan hal-hal berikut:
- Jika entitas mentransfer asset keuangan yang mengakibatkan Sebagian atau seluruh asset keuangan itu tidak memenuhi syarat penghentian pengakuan, PSAK 60 Instrumen Keuangan : Pengungkapan mensyaratkan bahwa entitas harus mengungkapkan hal-hal berikut untuk masing-masing kelas asset keuangan:
- Aset Keuangan atau Liabilitas Keuangan yang diukur pada Nilai Wajar melalui Laba Rugi
- Sebagaimana dijelaskan di bagian sebelumnya, dasar pengukuran asset keuangan dan liabilitas keuangan menentukan klasifikasinya. Aset keuangan, sebagaimana di bagian klasifikasi, yaitu:
- Pengakuan dan Pengukuran Awal
BAB 8 IMBALAN KERJA, PROVISI, DAN KONTIJENSI
- PSAK 24 Imbalan Kerja membagi imbalan kerja menjadi beberapa kelompok:
- Imbalan kerja jangka pendek
- Imbalan pascakerja
- Imbalan kerja jangka Panjang lain
- Pesangon
- PSAK 57 : Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi mengatur pengakuan dan pengukuran provisi, liabilitas kontijensi dan asset kontijensi serta untuk memastikan informasi memadai telah diungkapkan.
- IMBALAN KERJA JANGKA PENDEK
- PSAK 24 Imbalan Kerja mendefinisikan imbalan kerja jangka pendek sebagai imbalan kerja (selain dari pesangong) yang diperkirakan akan diselesaikan seluruhnya dalam waktu dua belas bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasa terkait.
- Berdasarkan PSAK 24 Imbalan Kerja, imbalan kerja jangka pendek meliputi:
- Upah, gaji, dan iuran jaminan sosial
- Cuti tahunan berbayar dan cuti sakit berbayar
- Program bagi laba dan bonus
- Imbalan nonmoneter
- Akuntansi untuk imbalan jangka pendek biasanya cukup jelas karena tidak ada asumsi aktuaria dan perhitungannya dilakukan tidak dengan dasar diskonto.
- Imbalan kerja jangka pendek diakui sebagai beban Ketika pekerja telah memberikan jasanya kepada entitas entitas, dan:
- Apabila ada bagian yang belum dibayarkan maka akan diakui sebagai Liabilitas (beban terakru); atau
- Apabila jumlah yang telah dibayar melebihi jumlah imbalan, maka kelebihan tersebut akan diakui sebagai asset (biaya dibayar dimuka).
- Imbalan Kerja Jangka Pendek : Cuti Berbayar
- Cuti berbayar adalah kompensasi yang diberikan entitas kepada karyawan, dan terbagi menjadi dua kategori:
- Cuti berbayar diakumulasi. Yaitu apabila hak cuti periode berjalan yang belum digunakan dapat diakumulasikan dan digunakan di periode mendatang.
- Cuti berbayar tidak akumulasi. Yaitu apabila periode berjalan akan hangus apabila tidak digunakan di periode berjalan.
- Entitas mengakui biaya ekspektasian atas cuti berimbalan jangka pendek sebagai berikut:
- Atas cuti berbayar diakumulasi: beban dan liabilitas diakui pada saat pekerja memberikan jasa yang menambah hak cuti berbayar di masa yang akan datang.
- Atas cuti berbayar tidak diakumulasi: beban langsung diakui dan dibayarkan pada saat terjadinya cuti.
- Imbalan Kerja Jangka Pendek : Program Bagi Laba dan Bonus
- Entitas mengakui biaya ekspektasian atas pembayaran bagi laba dan bonus jika, dan hanya jika:
- Terdapat kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif atas pembayaran tersebut
- Kewajiban tersebut dapat diestimasi secara andal
- IMBALAN PASCA KERJA
- PSAK 24 Imbalan Kerja mendefinisikan imbalan pascakerja sebagai imbalan kerja yang terutang setelah pekerja menyelesaikan masa kerjanya. Contoh: tunjangan purnakarya seperti pension dan imbalan pascakerja lain, seperti asuransi jiwa dan tunjangan Kesehatan pascakerja.
- Dari sisi pembayaran iuran, imbalan pascakerja dikelompokan menjadi:
- Program iuran. Terjadi saat pemberi kerja dan pekerja sama sama memberikan kontribusi iuran kepada dana pension.
- Program noniuran. Program noniuran terjadi pada saat hanya pemberi kerja yang memberikan kontribusi iuran kepada dana pension.
- Imbalan pascakerja diklasifikasikan menjadi dua berdasarkan manfaat yang akan diterima pekerja:
- Program iuran pasti
- Program imbalan pasti
Program Iuran Pasti | Program Imbalan Pasti | |
Kewajiban hukum/konstruktif entitas | Terbatas pada jumlah yang disepakati sebagai iuran kepada dana | Menyediakan imbalan yang dijanjikan kepada pekerja ataupun mantan pekerja |
Penganggung risiko actual dan risiko investasi | Pekerja | Entitas
|
- Kondisi di Indonesia
- Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mengatur hubungan antara Pemberi Kerja dan Pekerja yang diantaranya menjadi ruang lingkup PSAK 24, yaitu:
- Perlindungan, pengupahan, dan kesejahteraan tenaga kerja
- Pemutusan Hubungan Kerja
- UU 13/2003 pasal 156 mengatur besarnya pesangon, penghargaan, dan penggantian hak yang wajib dibayarkanpemberi kerja kepada pekerja untuk berbagai jenis pemutusan hubungan kerja “PHK”.
- Dapat disimpulkan bahwa berdasarkan Undang Undang tersebut, Indonesia memberlakukan Program Imbalan Pasti bagi seluruh tenaga kerja.
- AKUNTANSI UNTUK PROGRAM IMBALAN PASTI
- Akuntansi untuk program imbalan pasti memang memiliki kompleksitas yang jauh lebih tinggi dari pada akuntansi untuk program iuran pasti. Hal tersebut disebabkan:
- Perhitungan estimasi manfaat yang akan diterima sesuai dengan UU 13 tahun 2003
- Penggunaan Teknik dan diskonto actuarial, khususnya metode Projected Unit Credit (PUC)
- Penggunaan asumsi demografis, seperti: Tingkat mortalitas, perputaran pekerja, pergantian karyawan, pension dini, klaim Kesehatan, dan lainnya
- Penggunaan asumsi keuangan, berdasarkan estimasi pasar, seperti: Tingkat diskonto dan imbal hasil, gaji masa depan dan Tingkat manfaat, biaya Kesehatan masa depan, dan lainnya.
- Dari sisi pencatatan akuntansinya, beberapa akun dalam komponen laporan keuangan berikut akan terpengaruh dengan transaksi program imbalan pasti:
- Laporan Posisi Keuangan: Aset/Liabilitas imbalan pasti, yang dihitung dari selisih:
- Nilai kini kewajiban imbalan pasti (Present Value of Defined Benefit Obligation / PVDBO) dengan
- Nilai wajar asset program (Fair Value of Plan Assets / FVPA)
- Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain:
- Diakui dalam laporan laba rugi periode berjalan:
- Biaya jasa yaitu Biaya Jasa Kini, Biaya Jasa Lalu, dan Keuntungan/Kerugian atas Penyelesaian
- Bunga Neto Liabilitas (Aset) Imbalan Pasti
- Diakui sebagai Penghasilan Komprehensif Lain (OCI) adalah komponen pengukuran Kembali liabilitas (asset) imbalan pasti (remeasurement component) yang terdiri dari:
- Keuntungan dan kerugian actuarial
- Imbal hasil asset program yang belum diakui dalam Bunga Neto
- Perubahan atas dampak Batas atas asset yang belum diakui dalam Bunga Neto
- Laporan Posisi Keuangan. Akan menyajikan nilai asset imbalan pasti atau liabilitas imbalan pasti, yaitu selisih dari Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti dengan Nilai Wajar Aset Program.
- Batas Atas Aset. Adalah nilai kini manfaat ekonomis dalam bentuk pengembalian dana, atau pengurangan iuran masa depan. Batas Atas Aset digunakan apabila selisih antara Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti dengan Nilai Wajar Aset Program menghasilkan angka surplus atau Aset.
- Dalam kondisi surplus, asset imbalan pasti yang diakui adalah mana yang lebih rendah antara:
- Nilai wajar asset program, dan
- Batas Atas Aset
- Refer halaman 238 untuk contoh Perhitungan nilai Aset/Liabilitas Imbalan Pasti yang disajikan di Laporan Posisi Keuangan secara ringkas.
- Dalam kondisi surplus, asset imbalan pasti yang diakui adalah mana yang lebih rendah antara:
- Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti (NKKIP). Merupakan nilai kini dari estimasi pembayaran masa depan yang ditujukan untuk menyelesaikan kewajiban atas jasa pekerja di periode berjalan dan di periode-periode yang telah berlalu.
- Nilai Wajar Aset Program. Aset program terdiri dari:
- Aset yang dimiliki oleh dana pension jangka Panjang
- Polis asuransi yang memenuhi syarat
- Jika tidak ada harga pasar untuk asset tersebut, maka nilai wajar asset program ditentukan, misalnya, dengan mengukur nilai kini dari ekspektasi arus kas masa depan dengan suatu Tingkat diskonto yang merefleksikan risiko terkait asset program tersebut dan jangka waktu jatuh tempo dari asset.
- Biaya Jasa.
- Biaya Jasa Kini (current service cost) Biaya jasa kini adalah perubahan Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti yang berasal dari jasa pekerja pada periode berjalan.
- Biaya Jasa Lalu (Past Service Cost) Perubahan Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti akibat penerapan awal atau membatalkan program imbalan pasti atau mengubah imbalan terutang dalam suatu program imbalan pasti yang ada saat ini atau karena terjadi kurtailmen (curtailment).
- Biaya jasa lalu diakui sebagai beban pada saat terjadinya.
- Keuntungan/Kerugian atas penyelesaian (settlement Gains/loses). Diakui saat penyelesaian terjadi.
- Bunga Neto Liabilitas (Aset) Imbalan Pasti. Tingkat diskonto ditentukan di awal periode dan diambil dari bunga obligasi berkualitas tinggi (atau obligasi pemerintah) di apsar aktif pada akhir periode pelaporan sebelumnya.
- Refer halaman 241 untuk contoh perhitungan Bunga Neto Liabilitas (Aset) Imbalan Pasti
- Keuntungan atau Kerugian Aktuarial (Actuarial Gains or Losses)
- Keuntungan atau kerugian actuarial terdiri atas:
- Penyesuaian akibat adanya perbedaan antara asumsi actuarial dengan kenyataan, dan
- Pengaruh perubahan asumsi actuarial
- Keuntungan atau kerugian actuarial dapat timbul dari kenaikan atau penurunan Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti atau Nilai Kembali Liabilitas (Aset) Imbalan Pasti dan diakui dalam Other Comprehensive Income)
- Imbal Hasil Aset Program yang belum diakui dalam Bunga Neto
- Imbal hasil asset program yang belum diakui dalam bunga neto merupakan komponen pengukuran Kembali liabilitas (asset) imbalan pasti dan diakui dalam Other Comprehensive Income.
- Imbal hasil asset program yang belum diakui dalam bunga neto adalah selisih antara realisasi imbal hasil asset program dengan pendapatan bunga yang telah diakui dalam bunga neto.
- Refer ke halaman 242 untuk contoh perhitungan Imbal hasil asset program yang belum diakui dalam bunga neto.
- IMBALAN KERJA JANGKA PANJANG LAIN
- Imbalan Kerja Jangka Panjang Lain didefinisikan sebagai seluruh imbalan kerja selain imbalan kerja jangka pendek, imbalan pasca kerja, dan pesangon.
- Contoh Imbalan Kerja Jangka Panjang Lain: Bagi Laba dan Bonus, Imbalan Cacat Permanen, Cuti Besar, Penghargaan Masa Kerja, dan Remunerasi Tangguhan.
- PESANGON
- Pesangon merupakan imabalan yang diberikan dalam pertukaran atas penghentian perjanjian kerja sebagai akibat pemberhentian pekerja sebelum usia purna karya normal atau Keputusan karyawan menerima tawaran imbalan sebagai pertukaran penghentian perjanjian kerja.
- Pesangon diakui pada tanggal lebih awal antara:
- Ketika tidak dapat lagi menarik tawaran tersebut, atau
- Pengakuan biaya restrukturisasi sesuai PSAK 57 Provisi, Liabilitas Kontijensi, dan Aset Kontijensi
- Pesangong diukur pada nilai nominal jika akan diselesaikan dalam waktu 12 bulan dan akan diukur pada nilai kini jika akan diselesaikan lebih dari dua belas bulan
- PENGAKUAN PROVISI & KONTIJENSI
- Provisi adalah liabilitas yang waktu dan jumlahnya belum pasti.
- Contoh: Liabilitas garansi, belum pasti berapa dan kapan akan dikeluarkan untuk menanggung penggantian garansi kepada konsumen dalam masa garansi.
- Provisi diakui jika 3 kondisi di bawah ini terpenuhi:
- Entitas memiliki kewajiban kini (baik bersifat hukum meupun bersifat konstruktif) sebagai akibat peristiwa masa lalu
- Kemungkinan besar penyelesaian kewajiban tersebut mengakibatkan arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik
- Estimasi yang andal menganal jumlah kewajiban tersebut dapat dibuat
- Jika kondisi di atas tidak terpenuhi, maka provisi tidak diakui
- Entitas tidak diperkenankan mengakui Liabilitas Kontijensi. Liabilitas kontijensi tidak diakui namun disyaratkan untuk diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan, kecuali jika kemungkinan kecil terjadi arus kas keluar manfaat ekonomik.
- Liabilitas Kontijensi adalah:
- Kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas, atau
- Kewajiban kini yang timbul sebagai akibat peristiwa masa lalu, tetapi tidak diakui karena:
- Tidak terdapat kemungkinan besar entitas mengeluarkan sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik untuk menyelesaikan kewajibannya, atau
- Jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara andal
- Perusahaan juga tidak diperkenankan mengakui Aset Kontijensi.
- Aset Kontijensi adalah asset potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas
- Contoh Aset Kontijensi: Klaim yang diajukan entitas melalui proses hukum, yang hasilnya belum pasti.
- Aset kontijensi tidak diakui dalam laporan keuangan karena dapat menimbulkan pengakuan penghasilan yang mungkin tidak pernah terealisasikan. Akan tetapi, jika realisasi penghasilan sudah dapat dipastikan, asset tersebut bukan merupakan asset kontijensi melainkan diakui sebagai asset.
- PENGUKURAN PROVISI DAN KONTIJENSI
- Dasar pengukuran provisi adalah berdasarkan hasil estimasi terbaik pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban kini pada akhir periode pelaporan.
- Jika dampak nilai waktu uang cukup material, maka jumlah provisi adalah nilai kini dari perkiraan pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban.
- Tingkat diskonto yang digunakan adalah Tingkat diskonto sebelum pajak yang mencerminkan penilaian pasar atas nilai waktu uang dan risiko yang terkait dengan kewajiban yang bersangkutan.
- Refer halaman 244 untuk contoh kasus perhitungan provisi dan kontijensi
- PENGGANTIAN, PERUBAHAN DAN PENGGUNAAN PROVISI
- Jika Sebagian atau seluruh pengeluaran untuk menyelesaikan provisi diganti oleh pihak ketiga, penggantian itu diakui hanya pada saat timbul keyakinan bahwa penggantian pasti diterima pada saat entitas menyelesaikan kewajibannya.
- PENERAPAN ATURAN PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
- Beberapa pengaturan yang berkaitan dengan provisi adalah sebagai berikut:
- Provisi tidak boleh diakui untuk kerugian operasi masa datang
- Jika entitas terikat dalam suatu kontrak memberatkan, maka kewajiban kini menurut kontrak tersebut diukur dan diakui sebagai provisi.
- Jika terjadi restrukturisasi di entitas, maka provisi terkait restrukturisasi hanya mencakup pengeluaran langsung yang timbul dari restrukturisasi.
- PENGUNGKAPAN PROVISI DAN KONTIJENSI
- Kewajiban pengungkapan untuk setiap jenis Provisi adalah sebagai berikut:
- Nilai tercatat pada awal dan akhir periode
- Provisi tambahan yang dibuat dalam periode bersangkutan, termasuk peningkatan jumlah provisi yang ada
- Jumlah yang digunakan, yaitu jumlah yang terjadi dan dibebankan pada provisi selama periode bersangkutan
- Jumlah belum digunakan dan dibatalkan selama periode bersangkutan
- peningkatan selama periode bersangkutan
- Uraian singkat karakteristik kewajiban dan perkiraan arus keluar manfaat ekonomik terjadi
- Indikasi mengenai ketidakpastian saat atau jumlah arus keluar tersebut
- Jumlah estimasi penggantian yang akan diterima
- Kewajiban pengungkapan untuk Liabilitas Kontijensi adalah
- Uraian ringkas karakteristik kewajiban kontijensi
- Estimasi dari dari dampak finansial
- Indikasi rentang ketidakpastian yang terkait dengan jumlah atau waktu arus keluar sumber daya, dan
- Kemungkinan penggantian oleh pihak ketiga
- Pengungkapan Aset Kontijensi, persyaratan pengungkapan dalam kondisi kemungkinan besar terjadi, yaitu:
- Ungkapan mengenai uraian singkat karakteristik asset kontijensi, dan jika praktis
- Estimasi dampak keuangannya.
- Kewajiban pengungkapan untuk setiap jenis Provisi adalah sebagai berikut:
- Beberapa pengaturan yang berkaitan dengan provisi adalah sebagai berikut:
- Diakui dalam laporan laba rugi periode berjalan:
- Laporan Posisi Keuangan: Aset/Liabilitas imbalan pasti, yang dihitung dari selisih:
BAB 9 PAJAK PENGHASILAN
- PSAK 46 Pajak Penghasilan
- Perlakuan akuntasi terkait pajak penghasilan meliputi pengakuan dan penyajian:
- Beban / Manfaat Pajak Penghasilan Kini atau Current Income Tax / Benefit
- Beban / Manfaat Pajak Penghasilan Tangguhan atau Deferred Tax Expense / Benefit
- Aset Pajak Tangguhan atau Deferred Tax Asset (DTA)
- Liabilitas Pajak Tangguhan atau Deferred Tax Liability (DTL)
- Referensi bab lain: ISAK 20 tentang Pajak Penghasilan – Perubahan Dalam Status Pajak Entitas atau Para Pemegang Sahamnya.
- DEFINISI TERMINOLOGI DALAM AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
- Aset Pajak Tangguhan : Jumlah pejak penghasilan yang dapat dipulihkan pada periode masa depan sebagai akibat adanya:
- Perbedaan temporer dapat dikurangkan
- Akumulasi rugi pajak belum dikompensasi
- Akumulasi kredit pajak belum dimanfaatkan, dalam hal peraturan pajak mengizinkan
- Beban Pajak (Penghasilan Pajak) : Jumlah gabungan pajak kini dan pajak tangguhan yang diperhitungkan dalam menentukan laba rugi pada suatu periode.
- Aset Pajak Tangguhan : Jumlah pejak penghasilan yang dapat dipulihkan pada periode masa depan sebagai akibat adanya:
- Laba Akuntansi: Laba atau rugi selama suatu periode sebelum dikurangi beban pajak
- Laba Kena Pajak atau Laba Fiskal (Rugi Pajak atau Rugi Fiskal) : Laba (rugi) selama satu periode yang dihitung berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh otoritas perpajakan untuk menghitung pajak penghasilan yang terutang
- Liabilitas Pajak Tangguhan : Jumlah pajak penghasilan terutang pada periode masa depan sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak
- Pajak Kini : Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang (dipulihkan) atas laba kena pajak (rugi pajak) untuk suatu periode.
- Perbedaan Temporer dapat Dikurangkan : Perbedaan temporer yang menimbulkan jumlah yang dapat dikurangkan dalam penentuan laba kena pajak (rugi pajak) periode masa depan Ketika jumlah tercatat asset atau liabilitas dipulihkan atau diselesaikan.
- Perbedaan Temporer Kena Pajak : Perbedaan temporer menimbulkan jumlah kena pajak dalam penentuan Laba Kena Pajak (Rugi Pajak) periode masa depan Ketika jumlah tercatat asset atau liabilitas dipulihkan atau diselesaikan.
- PAJAK DALAM LAPORAN KEUANGAN
- PAJAK DALAM LAPORAN KEUANGAN : Pajak Penghasilan
- Hasil perhitungan pajak penghasilan di akhir tahun akan disajikan dalam Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain pada pos Beban / Manfaat Pajak Penghasilan
- Pengakuan pajak penghasilan tangguhan juga akan memunculkan pos Aset Pajak Tangguhan atau Deferred Tax Assets (DTA) dan atau Liabilitas Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liability) yang akan disajikan dalam Laporan Posisi Keuangan.
- Aset Pajak Tangguhan dan Liabilitas Pajak Tangguhan boleh disajikan secara saling hapus (off-set) dalam laporan keuangan tersendiri.
- Namun penyajian Aset Pajak Tangguhan dan Liabilitas Pajak Tangguhan secara saling hapus tersebut tidak diperkenankan dalam Laporan Konsolidasian.
- Pajak penghasilan yang dipotong / dipungut oleh pihak lain (withholding taxes) yang dapat dikreditkan dalam perhitungan pajak penghasilan Perusahaan di akhir tahun dan Angsuran Pajak Penghasilan (PPh) 25 yang dibayar oleh Perusahaan juga akan disajikan sebagai asset dalam Laporan Posisi Keuangan pada pos Pajak Penghasilan DIbayar Dimuka (prepaid tax)
- Bila Perusahaan melakukan pemotongan pajak penghasilan atau mengalami kurang bayar pajak yang belum dilunasi akan dilaporkan sebagai liabilitas dalam Laporan Posisi Keuangan pada pos Utang Pajak Penghasilan (PPh 29).
- PAJAK DALAM LAPORAN KEUANGAN : Pajak Lainnya
- Selain pajak penghasilan, Perusahaan juga memiliki transaksi terkait pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak Daerah.
- Pemenuhan kewajiban Perusahaan untuk melunasi pajak daerah seperti BPP akan dilaporkan langsung sebagai beban (diluar pos Beban Pajak Penghasilan) dalam Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain.
- Terkait PPN, Perusahaan akan mencatat PPN Masukan yang dapat dikreditkan dari perolehan barang / jasa kena pajak seolah sebagai prepaid tax terlebih dahulu.
- Disisi lain terkait PPN, Perusahaan akan mencatat PPN keluaran dari penyerahan barang / jasa kena pajak seolah sebagai utang pajak terlebih dahulu.
- Pada akhir masa pajak, Perusahaan akan menutup PPN Keluaran pada PPN Masukan dimaksud mencatat selisihnya sebagai Utang PPN (Bila kurang bayar) atau Piutang PPN (bila lebih bayar)
- PAJAK DALAM LAPORAN KEUANGAN : Jurnal dan Pencatatan
- Refer halaman 257 untuk contoh pencatatan dan jurnal kasus Pajak Penghasilan dan Pajak Lainnya
- Pada posisi Perusahaan sebagai pemberi kerja, saat mengakui beban (membayar penghasilan) maka Perusahaan memiliki kewajiban untuk memotong PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
- Contoh: bila objek transaksi adalah pemberian penghasilan kepada pegawai maka Perusahaan memotong PPh 21 atau PPh 26. Pajak yang dipotong Perusahaan lebih dulu akan dicatat sebagai Utang PPh yang akan dilunasi dengan penyetoran ke kas negara pada awal bulan berikutnya.
- Contoh: saat Perusahaan mengakui pendapatan (menerima penghasilan) maka Perusahaan akan dipotong PPh oleh pihak lain sebagai pemotong atau pemungut PPh sesuai ketentuan berlaku. Pajak yang dipotong atau dipungut pihak lain tersebut (PPh 23 aau 22) terlebih dahulu akan dicatat sebagai PPh Dibayar Dimuka dan dapat menjadi kredit pajak diakhir tahun jika Perusahaan telah menerima Bupot PPh sebagai dokumentasi pemotongan pajak dari pihak lain.
- Perusahaan juga memiliki kewajiban untuk membayar angsuran PPh 25 setiap bulan yang juga akan dicatat sebagai PPh Dibayar Dimuka.
- Bila nilai Liabilitas Pajak Tangguhan lebih besar dari Aset Pajak Tangguhan, maka Perusahaan akan mengakui dan mencatat selisihnya sebagai Beban Pajak Penghasilan Tangguhan (Deferred Income Tax Expenses)
- Bila nilai Liabilitas Pajak Tangguhan lebih kecil dari Aset Pajak Tangguhan, maka Perusahaan akan mengakui dan mencatat selisihnya sebagai Manfaat Pajak Penghasilan Tangguhan (Deferred Income Tax Benefit).
- PAJAK DALAM LAPORAN KEUANGAN : Perbedaan Penghitungan Pajak Komersil dan Fiskal
- Perhitungan pajak penghasilan secara akuntansi dihitung dari laba komersial sebelum pajak (earnings before tax) yang dihitung dari seluruh pendapatan dikurangi seluruh beban selama satu tahun buku.
- Sementara pajak penghasilan secara fiscal dihitung dari laba fiscal (laba kena pajak) yang dihitung dari taxable income dikurangi deductible expenses (biaya 3M mendapatkan, menagih, dan memelihara.
- Menurut UU pajak, terdapat setidaknya empat sumber perbedaan yang diperlukan koreksi fiscal:
- Penghasilan objek PPh Final
- Penghasilan yang bukan objek pajak
- Biaya yang tidak boleh dikurangkan (nondeductible expenses)
- Penyesuaian atas perbedaan cara pengukuran secara komersil dengan fiscal
- Ketentuan objek PPh Final diatur pada Pasal 4 ayat 2 UU Pajak Penghasilan yang terdiri dari:
- Bunga deposito dan Tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
- Hadiah/undian
- Penghasilan dari transaksi saham
- Transaksi pengalihan tanah dan atau bangunan
- Penghasilan dari usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan atau bangunan.
- Penghasilan yang bukan objek pajak diatur dalam Pasal 4 Ayat 4 UU Pajak Penghasilan:
- Bantuan atau sumbangan
- Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat
- Warisan
- Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal
- Imbalan sehubungan dengan pekerjaan dalam bentuk natura/kenikmatan
- Pembayaran dari Perusahaan asuransi kepada orang pribadi
- Dividen atau bagian laba yang diperoleh PT dari penyertaan modal pada badan usaha di Indonesia dengan syarat dividen dari Cadangan laba ditahan, BUMN BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham paling rendah 25% dari jumlah modal disetor.
- Iuran yang diterima dana pension yang telah disahkan MenKeu
- Penghasilan dari modal yang ditanam oleh dana pension
- Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari CV
- Penghasilan oleh Modal Ventura dari Perusahaan mikro, kecil, menengah atau sektor usaha lain yang diatur dan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek.
- Beasiswa
- Sisa lebih yang diperoleh Lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang Pendidikan dan atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama empat tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut
- Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
- Biaya yang Tidak Boleh Dikurangkan diatur dalam Pasal 9 Ayat 1 UU Pajak Penghasilan yang teridri dari:
- Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen.
- Biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota.
- Pembentukan atau pemupukan dana Cadangan, kecuali Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, Perusahaan pembiayaan, konsumen, dan Perusahaan anjak piutang.
- Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan.
- Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyau hubungan Istimewa sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan.
- Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan
- Pajak penghasilan
- Gaji yang dibayarkan kepada anggota Persekutuan, firma, atau Perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham
- Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sanksi pidana berupa denda yang berkaitan dengan perpajakan.
- Dari keempat sumber perbedaan yang mengakibatkan koreksi fiscal, tiga sumber yaitu: merupakan Sumber Perbedaan Permanen. Hanya penyesuaian atas perbedaan cara pengukuran secara komersial dan fiscal yang merupakan sumber perbedaan Temporer. Ketiga sumber penyesuaian tersebut adalah:
- Penghasilan Objek PPh Final
- Penghasilan Bukan Objek Pajak
- Biaya yang Tidak Boleh Dikurangkan
- Contoh Beda Temporer : Depresiasi dan Amortisasi, biaya yang diestimasi seperti penyisihan piutang, penyisihan persediaan, dan manfaat pension.
- DASAR PENGENAAN PAJAK
- Pengertian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) secara fiscal adalah Total Jumlah yang akan dikalikan dengan tarif pajak terkait untuk memperoleh nilai pajak terutang.
- Pengertian DPP secara komersial adalah jumlah nilai buku fiscal dari suatu asset atau liabilitas yang dapat berbeda dengan jumlah tercatat atau nilai buku komersial dari asset atau liabilitas tersebut.
- PSAK 46 Pajak Penghasilan membandingkan nilai DPP (fiscal book value) dengan jumlah tercatat (accounting book value) untuk menghitung nilai beda temporer yang mengakibatkan timbulnya pajak tangguhan.
- Contoh perbandingan DPP Aset: Aset mesin dengan biaya perolehan 100, memiliki akumulasi penyusutan sebesar 20. Namun untuk tujuan pajak akumulasi penyusutan mesin adalah 30, sehingga DPP mesin adalah 70 sementara jumlah tercatat mesin adalah 80. Maka terdapat beda temporer sebesar 10.
- Contoh perbandingan DPP Liabilitas: Utang gaji sebesar 100 dan bebang gaji masih harus dibayar dapat dikurangkan untuk tujuan pajak (deductible expenses) juga sebesar 100. Dengan demikian tidak terdapat perbedaan temporer.
- Contoh perbandingan DPP Liabilitas 2 : Estimasi kewajiban garansi (estimated liability under warranty) sebesar 200 dan beban garansi baru dapat dikurangkan untuk tujuan pajak dengan dasar kas, sehingga DPP estimasi kewajiban garansi sebesar 0 sementara jumlah tercatat estimasi kewajiban garansi adalah 200. Dengan demikian terdapat perbedaan temporer sebesar 200.
- DASAR PENGENAAN PAJAK : Aset dan Liabilitas Pajak Tangguhan
- Aset Pajak Tangguhan timbul dari perbedaan temporer dapat dikurangkan (deductible temporary differences)
- Liabilitas Pajak Tangguhan timbul dari perbedaan temporer kena pajak (taxable temporary differences)
- Peraturan pajak saat ini tidak mengakui Goodwill karena perhitungan PPh Badan dilakukan berdasarkan laporan keuangan tersendiri dari masing-masing WP Badan, sementara goodwill muncul dalam laporan keuangan konsolidasian dari transaksi kombinasi bisnis.
- Sebagai konsekuensinya, kerugian penurunan nilai (impairment) atas goodwill menjadi biaya yang tidak boleh dikurangkan secara fiscal.
- Maka, perbedaan antara akuntansi komersial dengan fiscal dari goodwill merupakan perbedaan permanen yang tidak memiliki konsekuensi pajak tangguhan
- DASAR PENGENAAN PAJAK : Penghitungan Aset dan Liabilitas Pajak Tangguhan
- Pendekatan Penentuan Aset dan Liabilitas Pajak Tangguhan
Aset | Liabilitas | |
DPP > Jumlah Tercatat | DTA | DTL |
DPP < Jumlah Tercatat | DTL | DTA |
- Bila nilai DPP lebih besar dari jumlah tercatat Aset, maka timbul beda temporer dapat dikurangkan. jika nilai DPP asset lebih kecil dari jumlah tercatat asset, maka akan timbul beda temporer kena pajak.
- Bila nilai DPP liabilitas lebih besar dari jumlah tercatat liabilitas maka akan timbul beda temporer kena pajak, sebaliknya jika nilai DPP liabilitas lebih kecil daripada jumlah tercatat liabilitas maka akan timbul beda temporer dapat dikurangkan.
- Selain dengan pendekatan Perbandingan DPP, penentuan pajak tangguhan juga dapat dilakukan menggunakan pendekatan koreksi fiscal.
- Proses koreksi fiscal dilakukan dengan mekanisme koreksi positif dan koreksi negative yang dikenal sebagai rekonsiliasi fiscal.
- Koreksi positif akan menyebabkan timbulnya Aset Pajak Tangguhan (beda temporer dapat dikurangkan) sedangkan koreksi negative akan menyebabkan timbulnya Liabilitas Pajak Tangguhan.
- Ilustrasi Penghitungan Aset Pajak Tangguhan
- Refer halaman 265 untuk contoh kasus dan perhitungan Aset Pajak Tangguhan.
- Ilustrasi Penghitungan Liabilitas Pajak Tangguhan
- Refer halaman 267 untuk contoh kasus dan perhitungan Liabilita Pajak Tangguhan.
- DASAR PENGENAAN PAJAK : Aset Pajak Tangguhan Dari Kompensasi Kerugian
- Aset Pajak Tangguhan juga dapat berasal dari kompensasi kerugian (akumulasi rugi pajak belum dikompensasi).
- Perusahaan dibolehkan melakukan kompensasi atas kerugian tersebut terhadap laba komersial hingga 5 tahun kedepan (tax-loss carry forward) atau hingga maksimal 10 tahun ke depan bila memenuhi kriteria pajak tertentu.
- Sampai dengan nilai kerugian habis dikompensasikan, Perusahaan tidak perlu membayar PPh Badan.
- Refer halaman 269 untuk contoh perhitungan Aset Pajak Tangguhan dari Kompensasi Kerugian.
- DASAR PENGENAAN PAJAK : Pajak Tangguhan Untuk Asset Yang Dinilai Pada Nilai Wajar
- Penilaian asset pada nilai wajar, khusus asset nonkeuangan, diakui melalui proses revaluasi.
- Pengakuan pajak tangguhan dari revaluasi untuk menilai asset pada nilai wajar bergantung pada apakah DPP asset disesuaikan sehingga memengaruhi laba kena pajak (tugi pajak) atau tidak.
- Gambaran revaluasi asset yang akan atau tidak akan menyyebabkan pengakuan pajak tangguhan dapat dilihat pada kondisi Ketika terjadi kombinasi bisnis atau Ketika Perusahaan memilih untuk menggunakan model revaluasi dalam pencatatan asset tetapnya, termasuk property investasi.
- Akuntansi untuk kombinasi bisnis dengan menggunakan acquisition method yang mengharuskan asset dan liabilitas teridentifikasi yang diperoleh dan diambil alih dalam kombinasi bisnis diakui dengan nilai wajar pada tanggal akuisisi.
- Namun, Peraturan perpajakan di Indonesia menyatakan bahwa revaluasi asset untuk keperluan kombinasi bisnis seperti ini harus dilaporkan kepada otoritas fiscal dan dilakukan penyesuaian terhadap DPP asset sehingga nilainya sama dengan jumlah tercatat pada nilai wajar setelah revaluasi.
- Sehingga, untuk kondisi peraturan perpajakan di Indonesia, revaluasi dilakukan dalam kombinasi bisnis tidak akan menyebabkan pengakuan pajak tangguhan.
- Refer halaman 272 ilustrasi 9.6 untuk contoh Penerapan tarif dan Perlakuan akuntansi pajak tangguhan dari asset yang dinilai pada nilai wajar
BAB 10 KOMBINASI BISNIS DAN KONSOLIDASI
- Standar akuntansi yang terkait dengan saat terjadinya kombinasi bisnis dan setelahnya adalah:
- PSAK 4 Laporan Keuangan Tersebdiri,
- PSAK 15 Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama,
- PSAK 22 Kombinasi Bisnis,
- PSAK 38 Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendalian,
- PSAK 55 Instrumen Keuangan – Pengakuan dan Pengukuran,
- PSAK 65 Laporan Keuangan Konsolidasian,
- PSAK 67 Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain.
- Berdasarkan PSAK 22 Kombinasi Bisnis Kombinasi Bisnis merupakan suatu transaksi yang mana suatu entitas, sebagai pengakuisisi, memperoleh pengendalian atas satu atau lebih bisnis, yang disebut sebagai pihak diakuisisi.
- Berdasarkan PSAK 65 Laporan Keuangan Konsolidasian PP02, entitas dikatakan memperoleh pengendalian jika memiliki kekuasaan entitas lain, hak atas imbal hasil variable dari keterlibatannta dengan entitas lain, dan kemampuan menggunakan kekuasaannya untuk memengaruhi jumlah imbal hasil yang diberikan entitas lain ke investornya.
- Bentuk Kombinasi Bisnis dapat dibagi dua, yaitu:
- Merger. Bentuk kombinasi bisnis yang mana:
- Aset bersih dari satu atau lebih bisnis (entitas), sebagai yang diakuisisi, digabungkan ke pihak akuisisi secara hukum.
- Aset bersih dari seluruh entitas yang bergabung mengalihkan asset netonya ke entitas baru terbentuk secara hukum.
- Setelah merger, entitas yang diakuisisi dan entitas yang bergabung secure hukum bubar.
- Akuisisi. Bentuk kombinasi bisnis yang mana satu entitas (pengakuisisi) memperoleh kepentingan ekuitas entitas lain (yang diakuisisi).
- Setelah kombinasi bisnis, entitas pengakuisisi maupun diakuisisi masih beroperasi secara hukum.
- Entitas pengakuisisi yang memperoleh kepentingan pengendali (controlling interest) disebut Induk Perusahaan.
- Entitas yang diakuisisi disebut anak Perusahaan.
- Jika induk Perusahaan memperoleh kepentingan ekuitas di anak Perusahaan tidak penuh (tidak 100%), maka kepentingan ekuitas di anak Perusahaan yang tidak dimiliki oleh induk disebut kepentingan nonpengendali.
- KOMBINASI BISNIS DAN KONSOLIDASI : KOMBINASI BISNIS ENTITAS TIDAK SEPENGENDALI
- Metode Akuisisi
- Metode akuisisi diterapkan saat terjadinya kombinasi bisnis antara entitas tidak sepengendali.
- Berdasarkan PSAK 22 Kombinasi Bisnis, penerapan metode akuisisi mensyaratkan:
- Menentukan pihak pengakuisisi
- Menentukan tanggal akuisisi
- Mengakui dan mengukur asset teridentifikasi yan diperoleh
- Mengakui dan mengukur goodwill
- Kepentingan nonpengendali merupakan kepentingan ekuitas entitas anak yang tidak dimiliki oleh induk Perusahaan. Entitas pengakuisisi mengukur Kepentingan nonpengendali pada:
- Nilai wajar atau
- Bagian proporsional asset neto teridentifikasi
- Goodwill dan Pembelian dengan Diskon (Bargain Purchase)
- Dalam suatu transaksi kombinasi bisnis, dapat menimbulkan goodwill atau bargain purchase.
- Berdasarkan PSAK 22 Kombinasi Bisnis goodwill merupakan asset yang berupa manfaat ekonomi masa depan, yang timbul dari asset lain saat terjadinya kombinasi bisnis dan tidak dapat diidentifikasi secara individual dan diakui secara terpisah.
- Goodwill diperoleh nilai gabungan dari:
- Nilai wajar imbalan yang dialihkan
- Jumlah kepentingan nonpengendali
- Nilai wajar kepentingan ekuitas yang sebelumnya dimiliki oleh entitas pengakuisisi di entitas yang diakuisisi.
- Jika nilai gabungan pembentuk goodwill diatas lebih kecil dari nilai wajar neto asset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas yang diambil alih, maka entitas pengakuisisi akan mengakui keuntungan dari pembelian dengan diskon (bargain purchase)
- Pengukuran goodwill setelah akuisisi mengikuti ketentuan PSAK 19 Aset Tak Berwujud.
- Goodwill tidak diamortisasi, tetapi dievaluasi secara rutin kemungkinan mengalami penurunan nilai sesuai PSAK 48 Penurunan Nilai.
- Refer halaman 283 untuk contoh kasus dan jurnal Kombinasi Bisnis.
- Refer halaman 285 untuk contoh kasus dan perhitungan goodwill pada Akuisisi Bertahap
- Merger. Bentuk kombinasi bisnis yang mana:
- KOMBINASI BISNIS DAN KONSOLIDASI : KOMBINASI BISNIS ENTITAS SEPENGENDALI
- PSAK 38 Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendalian menyatakan bahwa kombinasi bisnis enttias sepengandali adalah kombinasi bisnis antara bisnis (entitas) yang sebelum dan sesudah kombinasi bisnis dikendalikan oleh pihak yang sama dan pengendaliannya tidak bersifat sementara.
- Bentuk kombinasi bisnis entitas sepengendali seperti:
- Entitas induk memindahkan Sebagian asset bersih dari entitas anak yang dimilikinya menjadi asset bersih entitas induk
- Entitas induk Perusahaan mengalihkan Sebagian hak pemilikannya dalam suatu entitas anak ke entitas anak lainnya yang dimiliki entitas induk.
- Entitas induk Perusahaan menukar kepemilikannya atas Sebagian asset bersih entitas anak dengan saham tambahan yang diterbitkan oleh entitas anak lainnya (yang tidak dimiliki 100%)
- Entitas yang menerima bisnis dan melepas bisnis, mengakui selisih antara imbalan yang dialihkan dan yang diterima dengan jumlah tercatat di ekuitas serta menyajikannya sebagai tambahan modal disetor.
- Refer halaman 286 untuk contoh jurnal selisih imbalan yang dialihkan pada kombinasi bisnis sepengedali.
- KOMBINASI BISNIS DAN KONSOLIDASI : LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
- Laporan Keuangan Konsolidasian adalah gabungan laporan ekaungan yang menggabungkan laporan keuangan entitas induk dan anak seolah-olah seluruh entitas tersebut merupakan satu entitas secara substansi ekonomis.
- Kepentingan nonpengendali disajikan di bagian ekuitas laporan keuangan konsolidasian terpisah dari ekuitas pemilik entitas induk.
- Refer halaman 287 untuk contoh Laporan Keuangan Konsolidasian.
- Laporan konsolidasian:
- Menggabungkan asset, liabilitas, ekuitas, penghasilan, beban, dan arus kas sejenis dari entitas induk dan entitas anaknya.
- Mengeliminasi jumlah tercatat dari investasi entitas induk di entitas anak dan bagian entitas induk di ekuitas entitas anak
- Mengeleminasi secara penuh asset, liabilitas, ekuitas, penghasilan, beban, dan arus kas yang berasal dari transaksi antar entitas dalam keompok usaha
- Entitas induk dapat menyajikan laporan keuangan tersendiri dalam mencatat investasinya di entitas anak seperti diatur PSAK 4 Laporan Keuangan Tersendiri
- Laporan keuangan tersendiri hanya dapat disajikan sebagai informasi tambahan dalam laporan keuangan konsolidasian.
- PSAK 4 Laporan Keuangan Tersebdiri paragraph 10 menyatakan jika entitas induk menyajikan laporan keuangan tersendiri, maka entitas induk mencatat investasi di entitas anak pada:
- Biaya perolehan
- Sesuai PSAK 55 Instrumen Keuangan – Pengakuan dan Pengukuran atau
- Menggunakan metode ekuitas sesuai PSAK 15 Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
- REFER HALAMAN 290 UNTUK CONTOH JURNAL, PERHITUNGAN, DAN PENGAKUAN KASUS PENCATATAN KONSOLIDASI DAN KEPENTINGAN NONPENGENDALI.
- KOMBINASI BISNIS DAN KONSOLIDASI : KEHILANGAN PENGENDALIAN
- Jika entitas induk kehilangan pengendalian atas entitas anak maka entitas induk:
- Menghentikan pengakuan asset dan liabilitas entitas anak terdahulu dari Laporan Keuangan Konsolidasian.
- Mengakui sisa investasi pada entitas anak terdahulu sebesar Nilai Wajar pada tanggal kehilangan pengendalian dan selanjutnya mencatat sisa investasi tersebut berdasarkan standar akuntansi yang sesuai.
- Mencatat keuntungan atau kerugian dari terkait hilangnya pengendalian.
- Refer halaman 298 untuk contoh kasus, perhitungan, dan jurnal kehilangan pengendalian.
BAB 11 INVESTASI PADA ENTITAS LAIN
- Perusahaan (entitas) memiliki insentif ekonomi untuk memperluas Batasan ekonomi mereka melalui investasi antar Perusahaan.
- Perusahaan dapat menjadi investor pasif dengan hanya memiliki kepemilikan sedikit pada Perusahaan lain atau tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap operasi Perusahaan Dimana investor berinvestasi (investee)
- Alternatif lain, Perusahaan dapat menjadi investor aktif dengan kepemilikan signifikan yang memungkinkan investor mempengaruhi secara signifikan atau bahkan mengendalikan operasi investee.
- PSAK terkait yang mengatur investasi pada entitas lain adalah:
- PSAK 15 Investasi Pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
- PSAK 55 Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran yang direvisi menjadi PSAK 71 Instrumen Keuangan
- PSAK 65 Laporan keuangan Konsolidasian
- PSAK 66 Pengaturan Bersama
- Bila Perusahaan merupakan investor yang memiliki pengendalian terhadap aktifitas relevan investee, maka investor wajib membuat laporan keuangan konsolidasi yang menggabungkan buku investor dengan buku investee.
- Bila Perusahaan merupakan investor yang tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap aktivitas relevan investee (biasanya diindikasikan dengan kepemilikan saham yang tidak signifikan (<20%) maka perlakuan akuntansi atas investasi tersebut mengacu pada PSAK 55 Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran yang direvisi menjadi PSAK 71 Instrumen Keuangan
- Untuk investor yang memiliki pengendalian Bersama maka perlakuan akuntansi investasinya akan mengacu pada PSAK 15 Investasi Pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama.
- INVESTASI PADA ENTITAS LAIN : Menerapkan Akuntansi Untuk Investasi Pada Entitas Asosiasi
- Metode ekuitas digunakan oleh investor dengan pengendalian Bersama (bentuk joint venture) atau dengan pengaruh signifikan atas investee.
- Indikasi kuantitatif mempertimbangkan hak suara potensial:
- Indikasi Kuantitatif:
- Hak suara >= 20% dianggap memiliki pengaruh signifikan, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya
- Hak suara <= 20% dianggap tidak memiliki pengaruh signifikan, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya
- Indikasi Kualitatif:
- Keterwakilan dalam dewan direksi dan komisaris atau organ setara
- Partisipasi proses pembuatan kebijakan, termasuk dividen dan distribusi lain
- Transaksi material investor dengan investee
- Pertukaran personel manajerial
- Metode Ekuitas
- Metode akuntansi Dimana investasi pada awalnya diakui sebesar biaya perolehan dan setelahnya dilakukan penyesuaian sebesar bagian investor atau perubahan asset bersih investee setelah tanggal akuisisi
- Prosedur akuntansi metode ekuitas:
- Investasi pada awalnya diakui sebesar biaya perolehan
- Sakdo investasi dikurangi penurunan nilai goodwill (bila ada penurunan nilai)
- Dikurangi (ditambah) amortisasi atas selisih nilai wajar dan nilai buku pada tanggal akuisisi (bila ada)
- Ditambah (dikurangi) bagian investor atas laba (rugi) investee setelah tanggal akuisisi
- Ditambah (dikurangi) bagian investor atas pendapatan komprehensif investee. Investor mengakui pendapatan komprehensif dan kenaikan investasi.
- Distribusi dari investee (dividen) mengurangi nilai tercatat investasi
- Bagian investor atas laba kini Perusahaan asosiasi disesuaikan dengan keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi atas transaksi investor dengan Perusahaan asosiasi.
- Refer Halaman 303-305 untuk contoh jurnal dan perhitungan:
- Investasi tanpa goodwill dan tidak ada selisih nilai wajar dan nilai buku asset bersih teridentifikasi
- Investasi dengan goodwill dan ada selisih antara nilai wajar dan nilai buku asset bersih teridentifikasi
- Indikasi Kuantitatif:
- INVESTASI PADA ENTITAS LAIN : Penghentian Metode Ekuitas
- Metode ekuitas berhenti digunakan jika investor tidak lagi memiliki pengaruh signifikan atau jika investor menjadi memiliki pengendalian.
- Jika sisa kepentingan merupakan asset keuangan (pengaruh investor menjadi tidak signifikan) maka menggunakan PSAK Instrumen keuangan (PSAK 55 yang direvisi menjadi PSAK 71).
- Jika investee menjadi investasi pada ventura Bersama atau sebaliknya, maka entitas melanjutkan penerapan metode ekuitas dan tidak mengukur Kembali kepentingan yang tersisa.
- Refer halaman 305 untuk contoh jurnal dan perhitungan pengehentian metode ekuitas.
- INVESTASI PADA ENTITAS LAIN : Menerapkan Akuntansi untuk Kepentingan pada Pengaturan Bersama
- Pengaturan Bersama adalah pengaturan yang dua atau lebih pihak memiliki pengendalian Bersama.
- Pengaturan Bersama dapat berbentuk Operasi Bersama atau Ventura Bersama.
- Operasi Bersama adalah pengaturan Bersama yang mengatur para pihak memiliki pengendalian Bersama atas pengaturan memiliki ha katas asset, dan kewajiban terhadap liabilitas.
- Ventura Bersama adalah pengaturan Bersama yang mengatur bahwa para pihak yang memiliki pengendalian Bersama atas pengaturan memiliki ha katas asset neto pengaturan tersebut.
- Tidak seperti operasi Bersama, pada ventura Bersama semua pihak (partner) memiliki ha katas asset bersih atau risiko residual atas pengaturan.
- Pengendalian Bersama harus ditetapkan melalui pengaturan kontraktual. Pembagian kekuasaan sejak awal sudah ditetapkan dalam kontrak.
- Refer halaman 306 untuk bagan struktur pengaturan Bersama
- Perlakuan Akuntansi untuk Ventura Bersama
- Ventuer Bersama mengakui kepentingannya dalam ventura Bersama sebagai investasi dan mencatat investasi tersebut dengan menggunakan metode ekuitas dalam Laporan keuangan Konsolidasi.
- Namun dalam Laporan Keuangan terpisah (entitas legal), Venturer Bersama membukukan investasi pada ventura Bersama menggunakan metode biaya atau sebagai instrument keuangan berdasarkan PSAK 55 yang direvisi oleh PSAK 71.
- Refer halaman 307 untuk contoh jurnal dan kasus perlakuan akuntansi ventura Bersama.
- Perlakuan Akuntansi untuk Kerjasama Operasi
- Pada Kerjasama operasi, operator akan membukukan kepemilikan (kepentingan) mereka pada Kerjasama operasi secara sama dalam laporan keuangan tersendiri maupun konsolidasi.
- Setiap operator akan mengakui kepentingannya dalam Kerjasama operasi:
- Aset, mencakup bagiannya atas asset apapun yang dimiliki Bersama
- Liabilitas, mencakup bagiannya atas liabilitas apapun yang terjadi Bersama
- Pendapatan dari bagian operasi Bersama
- Beban dari bagiannya yang terjadi secara Bersama sama
- Refer halaman 308 untuk contoh jurnal dan perlakuan kasus perlakuan akuntansi Kerjasama operasi.
BAB 12 PENDAPATAN
- BAB 12 membahas mengenai pendapatan dari kontrak dengan pelanggan, sebagaimana diatur dalam PSAK 72 Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan.
- Kontrak dengan Pelanggan
- PSAK 72 Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan diterapkan terhadap kontrak untuk menyediakan barang atau jasa kepada pelanggan.
- PSAK 72 Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan mencakup seluruh kontrak dengan pelanggan, kecuali hal berikut:
- Kontrak Sewa dalam ruang lingkup PSAK 73 Sewa
- Kontrak Asuransi dalam ruang lingkup PSAK 62 Kontrak Asuransi
- Instrumen Keuangan dan haka tau kewajiban kontraktual PSAK 71 Instrumen Keuangan, PSAK 65, PSAK 66, PSAK 4, PSAK 15
- Pertukaran nonmoneter antar entitas dalam lini bisnis yang sama.
- Pengakuan Pendapatan dari Kontrak Dengan Pelanggan
- PSAK 72 Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan memperkenalkan model 5 tahap dalam pengakuan pendapatan dari kontrak dengan pelanggan, yaitu:
- Mengidentifikasikan kontrak dengan pelanggan
- Mengidentifikasikan kewajiban pelaksanaan
- Mennetukan harga transaksi
- Mengalokasikan harga transaksi terhadap kewajiban pelaksanaan
- Mengakui pendapatan Ketika (atau selama) entitas memenuhi kewajiban pelaksanaan
BAB 13 ANALISIS LAPORAN KEUANGAN
- Jenis Financial Shenanigans
- Mengakui adanya pendapatan sebelum waktunya
- Mengakui adanya pendapatan palsu sebagai pendapatan
- Meningkatkan laba dengan keuntungan incidental
- Merubah periode pencatatan beban tahun berjalan ke periode sebelum atau setelahnya
- Tidak melakukan pencatatan atau dengan sengaja mengurangi nilai liabilitas
- Memindahkan pencatatan pendapatan periode berjalan ke periode yang akan datang
- Memindahkan beban masa depan ke periode berjalan sebagai kerugian insidental
- Jenis Financial Shennanigan
- Mengakui adanya pendapatan sebelum waktunya, atau mengakui pendapatan yang berkuaitasnya masih dipertanyakan.
- Mengakui adanya pendapatan palsu sebagai pendapatan
- Meningkatkan laba dengan keuntungan incidental
- Merubah periode pencatatan tahun berjalan ke periode sebelumnya atau setelahnya
- Tidak melakukan pencatatan atau dengan sengaja mengurangi nilai liabilitas
- Memindahkan pencatatan pendapatan periode berjalan ke periode yang akan datang
- Memindahkan beban masa depat ke periode berjalan sebagai kerugian incidental
- Analisis Atas Laporan Keuangan
- Melakukan common size analysis
- Membaca dengan seksama CALK dan penjelasan kualitatif lainnya
- Membandingkan arus kas dari kegiatan operasi Perusahaan dengan Laba Bersihnya
- Area Permasalahan Utama
- Financial Shennanigans berasal dari dua permasalahan utama
- Akuntansi untuk Akuisisi
- Melakukan akuisisi dengan Perusahaan yang tidak menghasilkan laba
- Menggeser kerugian ke periode stub
- Melakukan write-off sebelum dan setelah akuisisi
- Melepaskan Cadangan yang tercipta akibat adanya write-off
- Merubah alokasi harga akuisisi setelah akuisisi terjadi, meningkatkan alikasi pada goodwill dan mengakui beban akuisisi sebagai asset
- Melakukan akuisisi dengan meminta adanya potongan harga akuisisi, yang diakui sebagai pendapatan bagi Perusahaan yang melakukan akuisisi
- Memberikan waran saham sebagai pemanis untuk komitmen pembelian masa depan.
- Akuntansi untuk Pengakuan Pendapatan:
- Pendapatan dari kontrak kontruksi jangka Panjang
- Penjualan konsinyasi
- Penjualan cicilan
- Pendapatan dari penyewaan asset (leasing)
- Analisis Menggunakan Rasio Keuangan
- Rasio Profitabilitas. Mengukur kinerja keuangan Perusahaan dalam suatu periode tertentu. GP margin, Operating margin, ROA, ROE, EPS.
- Rasio Likuiditas. Mengindikasikan jumlah kas atau asset jangka pendek yang tersedia. Current ratio, working capital, quick ratio.
- Rasio solvency. Merefleksikan kemampuan Perusahaan untuk memenuhi kewajibannya, mengindikasikan bagaimana Perusahaan mendanai kegiatan operasinya. Debt to assets, D/E, interest coverage ratio.
- Rasio Aktivitas. Mengindikasikan efisiensi produktif dari Perusahaan. Inventory turnover, average days inventory, receivable turnover, average receivable collection period.
- Akuntansi untuk Akuisisi
BAB 14 PELAPORAN BERKELANJUTAN DAN PELAPORAN TERINTEGRASI
- PELAPORAN BERKELANJUTAN DAN PELAPORAN TERINTEGRASI : PELAPORAN BERKELANJUTAN
- Visi, tujuan, program, dan aktivitas terkait aktivitas bisnis berkelanjutan yang tidak hanya berfokus pada penciptaan laba tetapi juga keberlanjutan kemudian diungkapkan kepada public dalam bentuk pelaporan berkelanjutan atau sustainability report (SR).
- Istilah lain keberlanjutan yang biasa ditemui ialah:
- Akuntansi lingkungan (environmental accounting)
- Akuntansi hijau (green accounting)
- Triple bottom line reporting
- Corporate Social Responsibility reporting
- Environmental, Social, Governance (ESG)
- Konsep yang mendasari pelaporan berkelanjutan adalah salah satunya konsep Triple Bottom Line Reporting (Ekonomi, Sosial, Lingkungan). Konsep ini menganjurkan bahwa focus dari proses akuntansi tidak hanya pada transaksi-transaksi keuangan untuk menghasilkan laporan keuangan, tetapi juga dari nilai entitas dari tanggung jawabnya terhadap social (people), dan lingkungan (planet).
- Salah satu bentuk pertanggungjawaban sosial entitas dituangkan dalam kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR).
- Regulasi di Indonesia
- Peraturan mengenai Sustainibility Reporting tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 (UU PT). Seluruh PT yang kegiatan usahanya berkiatan dengan SDA untuk melaksanakan program tanggung jawab sosial dan menyajikan informasi tersebut di laporan tahunan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perseroan.
- POJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
- Definisi Sustainability Reporting adalah: “Laporan yang memuat tidak saja informasi kinerja keuangan tetapi juga non-keuangan yang terdiri dari aktivitas sosial dan lingkungan.” Atau “laporan public Dimana entitas memberikan Gambaran posisi dan aktivitas entitas pada aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial kepada stakeholder internal dan eksternalnya”
- Langkah Penyusunan Laporan Keberlanjutan:
- Prepare. Manajemen menyiapkan informasi apa yang akan dilaporkan pada laporan keberlanjutan.
- Connect. Manajemen mengidentifikasi pemangku kepentingan utama atau key stakeholder.
- Define. Entitas membuat assessment internal setelah berdiskusi dengan key stakeholders tahap Connect.
- Entitas memonitor proses dan data untuk memastikan kualitas informasi yang akan dilaporkan.
- Dilakukan penulisan informasi yang telah dikumpulkan dan kemudian disusun sebagai laporan SR.
- Standar Pembuatan Laporan Keberlanjutan
- Standar pembuatan SR salah satunya dapat mengacu ke pedoman yang diterbitkan oleh Global Reporting Initiative (GRI)
- Prinsip pelaporan untuk menentukan isi laporan terdiri dari empat prinsip, yaitu:
- Stakeholder Inclusiveness
- Sustainable Context
- Materiality
- Completeness
- Prinrip pelaporan untuk menentukan kualitas pelaporan:
- Accuracy
- Balance
- Clarity
- Comparability
- Reliability
- Timeliness
- Praktik Pelaporan Berkelanjutan di Indonesia
- Perkembangan SR di Indonesia tidak lepas dari peran Lembaga yaitu National Center for Sustainability Reporting (NCSR) Indonesia.
- Anggota NCSR Indonesia terdiri dari:
- IAMI (Ikatan Akuntan Manajemen Indonesia)
- Komite Nasional Kebijakan Publik (KNKP)
- Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI)
- Asosiasi Emiten Indonesia (AEI)
- Indonesia-Netherlands Association (INA)
- PELAPORAN BERKELANJUTAN DAN PELAPORAN TERINTEGRASI : PELAPORAN TERINTEGRASI
- IR memiliki konsep yang berbeda dengan SR. Dalam pembuatan IR, entitas Menyusun pelaporan yang berfokus pada Upaya entitas menciptakan nilai (value creation) yang akan bertahan dalam jangka panjang.
- Keungunggulan yang ditawarkan IR diantaranya:
- Menunjukan komitmen terhadap keberlanjutan bisnis kepada para pemangku kepentingan
- Membantu mengintregasikan sustainabilitas bisnis ke dalam strategi dan operasi
- Meningkatkan relasi kepada para pemangku kepentingan utama
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas entitas
- Menyederhanakan pelaporan eksternal
- Meningkatkan akses modal/pendanaan
- Memperkuat citra dan reputasi
- Dan lainnya
- IR didefinisikan sebagai “Suatu proses yang didasarkan pada pemikiran yang terintegrasi yang menghasilkan laporan terintegrasi secara berkala oleh sebuah organisasi tentang penciptaan nilai dari waktu ke waktu dan komunitas terkait mengenai aspek penciptaan nilai.
- Perbedaan IR dan SR adalah SR bertujuan untuk membantu organisasi dalam menetapkan tujuan, mengukur kinerja, dan mengelola perubahan menuju ekonomi global dalam menetapkan tujuan. Sementara IR berfokus pada melaporkan penciptaan nilai entitas dengan membuat semua jenis pelaporan menjadi terpadu dan terintegrasi.
- Dalam kerangka prinsip IR, modal entitas untuk menciptakan nilai bukan hanya dari modal keuangan tapi bersumber dari enam jenis modal, yaitu:
- Financial Capital
- Manufactured Capital
- Intellectual Capital
- Human Capital
- Social and Relationship Capital
- Natural Capital
- KESIMPULAN SR DAN IR
- SR merupakan bentuk pelaporan yang memadukan pelaporan sosial, lingkungan, keuangan, dan tata Kelola secara integral dan terpadu dalam satu paket pelaporan korporasi.
- Tujuan SR adalah menjamin sustainabilitas atau keberlangsungan korporasi, sosial, dan lingkungan di masa mendatang.
- Pedoman yang lazim digunakan dalam praktik SR adalah pedoman terbitan Global Reporting Initiative (GRI)
IR merupakan konsep pelaporan tahunan yang menyediakan satu laporan yang sepenuhnya mengintregasikan informasi keuangan dan non-keuangan entitas (termausk environmental), social, governance, dan intangibles.